Sukses

Pimpinan DPR Prihatin Masih Ada Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK

KPK menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Meski menghargai proses hukum telah dilakukan KPK, namun Wakil Ketua DPR Agus Hermanto prihatin dengan kasus itu.

"Dalam hal ini kami juga prihatin sebagai pimpinan DPR di mana anggota DPR masih ada yang tertangkap atau pun mendapatkan status tersangka dari KPK," ungkap Agus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

Politikus Partai Demokrat ini pun berharap agar kasus ini dapat diproses secepatnya dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga berharap bahwa ini secepatnya juga diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya sesuai dengan azas transparan dan akuntabel," Agus menandaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

‎"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, anggota dpr 2009-2014 sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimilik KPK dan fakta persidangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

‎Charles yang sebelumnya duduk di Komisi IX DPR pada periode 2009-2014 itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • DPR RI

Video Terkini