Sukses

VIDEO: Sidang Kasus Ahok Berpotensi Rawan

Kepolisian akan mengamankan sidang kasus Ahok karena ada indikasi aksi lanjutan selama proses persidangan berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mulai Selasa 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (6/12/2016), sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakarta Utara dan Wakil Ketua Majelis Hakim Jupriyadi dengan anggota Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Sidang digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lama di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Namun belum bisa dipastikan apakah sidang boleh disiarkan secara langsung atau tidak.

Sementara itu, kepolisian akan mengamankan sidang tersebut karena ada indikasi aksi lanjutan selama proses persidangan berlangsung.

"(Aksi damai) 212 ini bukan akhir, kita nanti akan terus kawal kasus ini. Nanti dipersidangan saya kira kerawanan akan muncul," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Menanggapi sidang perdana yang akan digelar, Ahok mengaku tidak ada persiapan khusus. Ahok disangka melanggar Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang pernyataan di muka umum yang mengandung kebencian yang menyinggung suatu golongan atau agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.