Sukses

Plt Gubernur DKI: Perampingan Jabatan Hemat Anggaran Rp 200 M

Menurut Sumarsono, akan ada efisiensi hingga 10 persen dari belanja pegawai dalam perampingan jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Perampingan jabatan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperkirakan bisa menghemat belanja pegawai mencapai Rp 200 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dengan perampingan jabatan, maka akan ada efisiensi hingga 10 persen dari belanja pegawai. Menurut Sumarsono, setiap tahunnya belanja pegawai di Pemprov DKI Jakarta sendiri mencapai Rp 20 triliun.

"Perkiraan efisiensi 10 persen dari angka belanja pegawai atau sekitar Rp 200 miliar," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 5 Desember 2016. Seperti yang dilansir dari BeritaJakarta.

Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, anggaran belanja pegawai DKI sementara sudah dialokasikan penuh. Apabila ada efisiensi, maka akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.

"Yang jelas tidak akan menambah jumlah APBD. Yang bisa adalah efisiensi. Kami akan perhitungkan dalam APBD Perubahan," ucap Soni.

Berdasarkan penataan yang baru jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta berkurang dari 53 menjadi 42 unit karena adanya beberapa penggabungan SKPD.

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan ditata ulang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.

SKPD yang Diubah

Organisasi perangkat daerah yang akan digabung menjadi satu dinas di antaranya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian, Dinas Penataan Kota menjadi Penataan Ruang dan Pertanahan.

"Pemisahan juga akan dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Sumarsono usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 November 2016.

Tak hanya itu, pihaknya juga merubah nomenklatur sejumlah dinas menjadi badan serta sebaliknya. Seperti Dinas Pelayanan Pajak (DPP) menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan.

Sedangkan badan yang berubah nomenklatur menjadi dinas yakni PTSP, Perpustakaan dan Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. "Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman," Sumarsono menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.