Sukses

Pengacara Mahidin Pertanyakan Kasus Hotman Paris Soal Talk Show

Hotman dianggap mencemarkan nama baik Mahidin saat berdebat di acara talk show mengenai kasus Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Mahidin Jaya, Alfared Sibarani dan Azam Khan menyambangi Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya menanyakan sejauh mana proses penyelidikan laporan kliennya terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas tudingan pencemaran nama baik.

Hotman dianggap mencemarkan nama baik terhadap Mahidin saat berdebat di acara talk show mengenai kasus Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso' Oktober lalu. Namun hingga saat ini, proses penyelidikan belum juga tuntas.

"Kami datang untuk menanyakan perkembangan kami. Apakah Pak Hotman sudah dimintai keterangan atau belum oleh penyidik," ujar Azam di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016.

Kedatangannya, lanjut Azam, juga untuk memastikan sejauh mana proses penyelidikan perkara yang sudah sebulan lebih dilaporkan ini. Sebab, pihaknya tidak pernah mendapatkan kepastian dari penyidik. Polisi pun dianggap lambat dalam menangani perkara ini.

"Apakah sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan? Lalu siapa-siapa saja yang sudah di-BAP," sambung dia.

Kendati begitu, pihaknya tidak akan menyerah untuk memperoleh keadilan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Dalam hal ini, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Hotman ini ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Tim penasihat hukum juga akan merekomendasikan kepada pelapor untuk segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Azam.

Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Mahidin Jaya usai diundang di acara talk show bertajuk 'Polemik Pro Penasihat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' dalam kasus kopi sianida Jessica yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta akhir Oktober lalu.

Dalam acara tersebut, Mahidin Jaya mengaku mendapat makian atau kata-kata tak pantas yang dilontarkan Hotman Paris. Karena itu, Mahidin melayangkan laporannya yang diterima dengan nomor LP/5164/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 24 Oktober 2016.

Namun Hotman membantah. Menurut dia, pernyataannya terhadap Mahidin di acara tersebut bukan bentuk pencemaran nama baik. Sebab saat itu kondisinya tengah berdebat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini