Sukses

KPK Usut Keterlibatan Pegawai Pajak Lain Kasus Suap PT EK Prima

KPK menyatakan tak akan berhenti pada kedua tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak‎ PT EK Prima Ekspor Indonesia. Keduanya, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.

KPK menyatakan tak akan berhenti pada kedua tersangka tersebut. Bukan tak mungkin, ada pihak-pihak lain, terutama atasan Handang di lingkungan Ditjen Pajak yang turut 'bermain' dalam kasus ini.

‎"Jadi apakah ada atasan atau bahkan orang lain pegawai Ditjen Pajak yang terlibat, tentu semuanya ditelusuri oleh penyidik. Semua akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan‎-pemeriksaan nanti," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

‎Kata Yuyuk, saat ini KPK lebih dulu memfokuskan diri pada terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang dan Rajesh. Terutama yang menyangkut pada PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Meski demikian, di satu sisi Yuyuk mengakui, memang tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain di Ditjen Pajak yang turut terlibat. Dan mereka-mereka yang diduga turut terlibat nantinya akan diperiksa oleh KPK.

"Kalau sekarang masih fokus pada OTT yang menyangkut perusahaan PT EKP itu. Masih fokus di situ. Tapi artinya tidak menutup kemungkinan orang lain yang terlibat, apakah itu pegawai pajak lain, itu bisa dimintai keterangan nantinya," ucap Yuyuk.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT Pajak

Video Terkini