Sukses

Komisi III Harap Polri Netral dan Pasang Target Soal Kasus Makar

Kapolri juga diminta memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar oleh 11 aktivis.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terlebih soal makar. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan sikap ini untuk menghindari kriminalisasi terhadap seseorang.

"Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat," kata Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri, di Jakarta, Senin 5 Desember 2016 seperti dilansir Antara.

Namun, lanjut dia, terhadap perkara yang sudah cukup bukti, Polri tidak boleh segan-segan untuk menyelesaikannya.

Menurut dia, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar lebih mengedepankan langkah preventif dan preemptif untuk mencegah konflik sosial.

"Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional demi menjaga keutugan NKRI dan menghindari penanganan yang represif terhadap kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum," ujar Benny.

Dia mengingatkan, unjuk rasa merupakan wahana penyampaikan aspirasi dan hak menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi.

Pasang Target

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar 11 aktivis. Dia menyarankan Tito bergerak cepat mengusut kasus makar ini seperti mengusut kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Minimal batas waktu penyelesaian kasus ini hingga pertengahan tahun 2017. Target waktu proses hukum kasus makar diperlukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019," ujar Trimedya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, harusnya, proses hukum kasus-kasus yang lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat kasus Ahok. Ini bertujuan agar publik tahu informasi dengan pasti.

Dia meminta kasus itu selesai pada awal pertengahan tahun depan. Sebab, pada 2018, Polri harus fokus menghadapi pileg dan pilpres.

"Selain dapat mengganggu tahapan Pemilu, gerak cepat proses hukum kasus makar diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau mencari muka di depan Presiden Joko Widodo," kata Trimedya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini