Sukses

Pelaku Pembunuhan di Batam Kanibal

Pelaku pembunuhan, yang mayatnya ditemukan di kawasan Legenda Malaka, Batam Centre, Kota Batam, ternyata seorang kanibal. Usai membunuh korban, tersangka mengambil organ dalam tubuh, seperti hati, paru dan jantung untuk dimakan.

Liputan6.com, Batam: Isak tangis keluarga Fahmi, 40 tahun, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kawasan Legenda Malaka, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Oktober 2009 lalu, langsung pecah, ketika memasuki kamar jenasah Rumah Sakit Umum Otorita Batam, Senin (8/3). Keluarga korban tak menyangka, bahwa Fahmi anak kedua dari tiga bersaudara yang dikenal periang itu, ternyata mati dengan cara yang mengenaskan.

Bagaimana tidak, dari hasil pemeriksaan, pelaku pembunuhan, Harun 30 tahun, ternyata seorang kanibal. Walau sedih dan marah, keluarga korban tetap memaafkan perbuatan tersangka, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke polisi. Rencananya, besok jasad korban akan dikebumikan di Tegal, Jateng.

Novita, Dokter otopsi RSU Otorita Batam mengatakan, dari hasil otopsi, ditemukan beberapa organ bagian dalam tubuh hilang, seperti paru, hati, jantung dan juga kaki bagian betis. Selain itu, kepala korban juga hancur terkena benda tumpul. Menurut Novita, jika organ tubuh bagian dalam ikut hancur, seharusnya pasti ada bekasnya.

Kepada polisi, Harun mengaku menghabisi nyawa korban karena dendam. Setelah membunuh Fahmi, tersangka kemudian mengambil organ tubuh bagian dalamnya untuk dimakan. Organ tubuh tersebut dimakannya setiap malam Jumat, yang menurutnya berguna untuk meningkatkan ilmu kebal dan kesaktian. "Saya pukul pakai martil sekali, lalu saya sembunyi di sumur, saya tunggu setengah jam dia diam saja, terus saya belah perutnya, dan saya ambil hati dan jantung untuk saya makan" kata Harun.

Kapolsek Kota Batam, AKP Suka Irawanto menuturkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk  penyelidikan lebih lanjut polisi akan memanggil psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka, yang kini telah ditahan di Mapolsek Kota Batam, guna menjalani proses hukum selanjutnya.(ARL/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.