Sukses

Korupsi Pupuk, Hakim Vonis Eks Direktur PT Berdikari 4 Tahun Bui

Majelis menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa, terkait korupsi pupuk urea. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Siti.

‎"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Majelis menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan dimaksud dapat menyalurkan produk pupuknya ke PT Berdikari.

Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
‎
Dia disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.

Tak hanya itu, Siti menerima suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.

Dalam uraian amar putusan ini, uang diberikan oleh pihak swasta itu, lantaran Siti telah menunjuk perusahaan-perusahaan itu untuk menjadi mitra PT Berdikari dalam memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010-2012.

"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari," ujar hakim.

Adapun dalam vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Siti‎ mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.

Pada vonisnya, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Siti sebagai justice collabolator. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menetapkan status JC pada kasus korupsi.

"Untuk menetapkan sebagai JC, terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama, dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti dignifikan," ujar hakim.

Vonis Siti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Siti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini