Sukses

Selain ke Polda, Fayakhun Laporkan Fahd A Rafiq ke Partai Golkar

Laporan Fayakhun diterima Polda Metro Jaya dengan bernomor LP/5948/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 4 Desember 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD DKI Golkar Fayakhun Andriadi mengaku memaafkan orang yang memukulnya di Fountain Cafe Grand Hyatt Jakarta, Minggu 4 Desember 2016. Meski begitu, proses hukum siap ditempuh.

"Sebagai manusia saya maafkan semua pihak, mungkin dia khilaf. Tapi (ada) mekanisme hukum dan ada mekanisme partai," kata Fayakhun di Kantor DPD DKI Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, ada tiga orang diseretnya ke ranah hukum, termasuk Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga yang melakukan perbincangan bertensi tinggi dengannya sebelum pemukulan terjadi.

"Elfahd A Rafiq, Abdul Hafidz, dan Nursyam Halid dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selain proses hukum, mekanisme pelaporan para fungsionaris partai juga diajukan ke Mahkamah Partai dengan laporan kesalahan etik," kata dia lagi.

Laporan Fayakhun diterima Polda Metro Jaya dengan bernomor LP/5948/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 4 Desember 2016.

Insiden pemukulan terjadi sekira pukul 09.30 WIB saat kader elite Golkar termasuk Setya Novanto sedang melepas lelah usai hadir dalam Acara Kita Indonesia di Bundaran HI.

Sementara itu, Fahd A Rafiq juga melaporkan balik Fayakhun atas tudingan pencemaran nama baik. Laporan Fahd terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6058/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 4 Desember 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini