Sukses

Alasan Polri Tangkap 11 Tersangka Makar Jelang Demo 212

Polri mengaku telah memiliki bukti permulaan atas penangkapan 11 tokoh dan aktivis terduga makar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Polri telah mencium indikasi makar oleh kelompok tertentu jauh sebelum rencana demo 2 Desember. Polri pun menangkap 11 tokoh dan aktivis yang diduga terlibat rencana makar beberapa saat sebelum aksi damai 2 Desember di Monas dimulai.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku telah memiliki bukti permulaan atas penangkapan 11 tokoh dan aktivis terduga makar itu. Upaya hukum yang dilakukan aparat kepolisian juga diyakini dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemeriksaan sudah mengacu pada landasan hukum yang ada, bukti permulaan cukup. Insya Allah polisi akan tanggung jawab secara hukum," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).

Boy juga membeberkan alasan penangkapan dilakukan Jumat pagi, 2 Desember 2106 adalah untuk menjaga kemurnian niat ibadah jutaan umat yang berkumpul di Monas. Sebab, polisi melihat ada indikasi pemanfaatan aksi damai 2 Desember itu untuk hal negatif oleh pihak tertentu.

"Kami tak ingin niat tulus alim ulama yang datang kegiatan doa di Silang Monas disusupi niat lain. Jadi kita cegah. Intinya tindakan hukum itu kita cegah," kata dia.

Apalagi, massa yang datang berasal dari berbagai daerah yang tentu memiliki karakteristik dan pemahaman yang berbeda-beda. Polri khawatir jika tidak dilakukan pencegahan, akan ada massa yang terprovokasi dan justru menodai niat baik jutaan umat lainnya.

"Maka tindakan hukum terhadap sejumlah tokoh ini terpaksa harus diambil oleh Polri untuk eliminasi berbagai kerawanan dalam pemanfaatan massa yang banyak," pungkas Boy.

Sebelumnya, 11 tokoh dan aktivis ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Mereka diduga terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam. Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang menjadi tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini