Sukses

Fadli Zon Pertanyakan Alasan Polri Tetapkan Tersangka Makar

Menurut Fadli, delapan orang yang telah berstatus tersangka itu selama ini dikenal sebagai figur oleh publik.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Dia dan delapan orang lainnya di antaranya Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rahmawati Soekarnoputri, dan Kivlan Zein telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penangkapan itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku heran dan menganggap tidak ada niat untuk bertindak makar terhadap pemerintah yang sah saat ini.

"Saya tak yakin mereka berniat apalagi berbuat makar. Setahu saya, sebagian besar yang kenal, mereka orang-orang yang peduli Merah Putih, kepentingan bangsa. Sebaiknya segera dilepaskan, jika tak ada bukti kuat," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (2/12/2016).

Menurut Fadli, delapan orang yang telah berstatus tersangka tindakan makar itu selama ini dikenal sebagai figur oleh publik. Karena itu menurut dia, penangkapan tersebut menjadi ajang pertaruhan kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum. 

"Selain mempertaruhkan kredibilitas, penangkapan ini juga telah menarik mundur iklim demokrasi kita. Penangkapan itu telah membungkam kritik dan menindas kebebasan berpendapat di muka umum," ucap politisi Partai Gerindra itu.

Fadli pun mempertanyakan bukti bahwa adanya upaya makar yang disampaikan Polri. Terlebih beberapa yang telah ditetapkan tersangka bukan tergolong tokoh yang mempunyai basis massa besar.  

"Dimana reasoning-nya tuduhan makar terhadap delapan orang itu, yang tidak mengerahkan massa, tidak melakukan gerakan bersenjata ataupun kekuatan yang dapat dikategorikan makar, kata Fadli.

"Ibu Rachmawati itu puteri seorang Proklamator. Dan ia kini bahkan memiliki keterbatasan fisik, bagaimana bisa ia dituduh menggerakkan makar. Ini benar-benar kelihatan mengada-ada," Fadli menandaskan.

Sebelumnya, Polri menangkap 10 orang. Sebanyak delapan di antaranya diduga terkait rencana aksi makar jelang demo 2 Desember. Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang diamankan terkait dugaan makar adalah AD, kemudian E, AD lagi, KZ, RS, RA,SB, dan RK.

"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan 2 orang dengan inisial JA dengan RK, dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).

Rikwanto mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua. "Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini