Sukses

Adik Gus Dur Desak DPR Bantu Bebaskan Para Tersangka Makar

Lily Wahid mengatakan, tujuan unjuk rasa ini bukan untuk makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan orang dari Forum Syuhada Indonesia (FSI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, setelah aksi People Power Indonesia.

Mereka menuntut agar DPR mendesak kepolisian membebaskan 10 orang yang ditangkap atas dugaan upaya makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE).

"Kami tidak main-main dengan apa yang kami tuntut, kami menuntut pembebasan kawan-kawan kami yang telah ditangkap tadi pagi," kata Panglima FSI Niko Nugraha di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Hadir pula dalam demo tersebut Lily Wahid yang merupakan adik kandung Presiden ke-4 RI  Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Lily mengatakan, tujuan unjuk rasa ini bukan untuk makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Kita bersuara di sini bukan untuk melengserkan presiden, tetapi kami hanya ingin diatur dengan aturan dasar yang benar, yang berpihak kepada rakyat," kata dia.

Menurut Lily, unjuk rasa kali ini sebagai bentuk kekecewaan rakyat atas pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang diduga menistakan agama.

"Saat kami aksi damai tadi pagi bukan hanya Muslim, tapi tadi banyak non-Muslim yang mendukung kita, karena mereka benar-benar terpukul," tegas Lily.

Selain FSI, ada pula People Power Indonesia yang berunjuk rasa. Mereka mendesak DPR dan Pemerintah menyelamatkan Bangsa dan NKRI dari perpecahan dan kehancuran, serta penjajahan dan penguasaan pihak asing. Mereka juga meminta agar digelar sidang istimewa MPR.

Polisi menangkap 10 orang terkait upaya makar dan pelanggaran UU ITE pada Jumata dini hari, 2 Desember 2016. Mereka yang ditangkap di tempat berbeda itu kini telah ditetapkan menjadi tesangka tiga kasus berbeda.

Tujuh dari 10 tersangka yang dijerat dugaan makar berinisial AD, E, KZ, RS, RA,SB, RK. Satu tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa berinisial AD, dan dua lainnya melanggar Undang-Undang ITE berinisial JA dan RK.

Saat ini mereka sudah ditangkap dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini