Sukses

Polisi Kumpulkan Bukti Upaya Makar Ahmad Dhani Cs Hampir Sebulan

Penangkapan terkait makar dan UU ITE itu dilakukan pada Jumat dinihari tadi. Mereka dibawa dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto menyatakan, penangkapan 10 tersangka atas dugaan upaya makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE bukan tanpa prosedur. Kepolisian mengumpulkan informasi terkait niatan tersebut hampir satu bulan lamanya.

"Kenapa dituduhkan adalah hasil dari penyelidikan pengumpulan informasi dan jangka waktunya setengah bulan lebih. Bahan-bahan informasi, keterangan dan lainnya," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Dengan data informasi yang cukup itulah, penyidik menyimpulkan untuk menangkap ke-10 orang tersebut untuk diperiksa 1x24 jam terkait makar dan UU ITE. "Sehingga bisa dilakukan tindakan hukum penangkapan dan pemeriksaan," ujar Rikwanto.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat dinihari tadi. Mereka dibawa dari sejumlah lokasi yang berbeda.

"Tadi pagi dinihari jam antara 02.30 WIB sampai 06.00 WIB pagi, dari Polda telah mengamankan 10 orang. Delapan orang diduga upaya makar. Dua orang terkait pelanggaran pasal 28 Undang-Undang ITE. Mereka di Mako Brimob Kelapa Dua sedang dalam pemeriksaan," beber dia.

Kesepuluh orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kata Rikwanto, barulah ada putusan lanjut terkait penahanan mereka. "Sekarang tersangka. Setelah 24 jam akan ditentukan ditahan tidaknya," Rikwanto memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.