Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka kasus dugaan penistaan agama dan barang buktinya diserahkan ke Kejagung. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan kejaksaan dengan sejumlah alasan. Kabar ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis kemarin hingga pagi ini.
Disusul oleh berita tentang Ahok yang tak ditahan kejaksaan usai pelimpahan berkas dari kepolisian kepada pihak kejaksaan. Demikian pula dengan berita tentang tanya jawab antara jaksa peneliti dengan Ahok.
Baca Juga
Top 3 News selengkapnya:
Advertisement
1. 4 Alasan Kejagung Tidak Tahan Ahok
Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Bareskrim Mabes Polri. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka kasus dugaan penistaan agama dan barang buktinya juga diserahkan ke Kejagung.
Ahok tiba di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.57 WIB, Kamis (1/12/2016). Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut tiba bersama penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.
Namun, Ahok tidak ditahan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengungkapkan alasan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ditahan. "Memang terhadap tersangka Ahok tidak dilakukan penahanan," kata dia.
2. Ahok Tidak Ditahan Kejaksaan Agung
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul berkas perkara Ahok yang dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ahok tiba di gedung Kejagung pada pukul 09.57 WIB dan keluar pada pukul 11.15 WIB. Kejaksaan Agung pun menyatakan tidak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
"Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Rum, Kamis (1/12/2016).
3. Begini Tanya Jawab Jaksa Peneliti dengan Ahok
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto memimpin langsung penyerahan berkas tahap dua ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung). Pelimpahan tahap dua itu meliputi tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan barang bukti.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu pun diterima 13 jaksa yang meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama. Sementara itu, Ahok didampingi para pengacaranya, seperti Sirra Prayuna dan Humprey Djemat. Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Praseyo Edi Marsudi, juga ikut mendampingi
Sirra mengungkapkan, Ahok ditanya beberapa hal terkait kelengkapan berkas perkara. Pertama, menurutnya, jaksa peneliti memverifikasi secara faktual berkas perkara seperti yang disampaikan penyidik Polri ke Kejaksaan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.