Sukses

Top 3: Alasan Ahok Tidak Ditahan

Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai sudah sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, hal itu bukan sebuah keharusan. Dan mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai sudah sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com di kanal News, Kamis (1/11/2016).

Kabar lainnya yang juga tak kalah disorot masih seputar kasus yang membelit Ahok. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok sudah lengkap.

Berikut berita populer selengkapnya, yang terangkum dalam Top 3 News;

1. 4 Alasan Kejagung Tidak Tahan Ahok

Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berada di dalam mobil usai mengikuti proses pelimpahan kasusnya dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejagung, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Bareskrim Mabes Polri. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka kasus dugaan penistaan agama dan barang buktinya juga diserahkan ke Kejagung.

Namun, Ahok tidak ditahan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengungkapkan alasan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ditahan.

"Karena bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan, berlaku sesuai SOP di kita apabila penyidik tak tahan, kita juga tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum.

Rum menambahkan, tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan.

Selengkapnya...

2. Berkas Kilat Kasus Ahok

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu (16/11/2016).

Kejaksaan Agung bergerak cepat meneliti berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Bareskrim Polri. Hasilnya, berkas kasus Ahok tersebut lengkap.

Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmad menjelaskan, dengan demikian berkas perkara penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Sirra Prayuna, pengacara Ahok mempertanyakan kinerja Kejagung yang sangat cepat dalam meneliti berkas kliennya itu.

Sirra pun mencurigai adanya pertimbangan lain dalam merampungkan berkas perkara Ahok.

"Apakah keputusan kejaksaan dalam membaca, mencermati, memeriksa dan mempelajari begitu banyak berkas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apakah ini suatu pertimbangan hukum atau ada pertimbangan lain?" tanya dia.

Selengkapnya...

3. Kapolri Sebut Demo 2 Desember Bentuk Penolakan Demokrasi Liberal

Kapolri saat pidato di Universitas Jayabaya Jakarta (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, demo 2 Desember yang bertajuk 'Aksi Super Damai Bela Islam Jilid III' merupakan bentuk penolakan terhadap demokrasi liberal.

"Demokrasi itu (liberal) membuat kita serba bebas. Mau demo di mana saja, bebas. Padahal dalam undang-undang, kalau melanggar ketertiban nggak boleh," kata Tito saat menjadi tamu undangan di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Tito menerangkan, pindahnya demo 2 Desember ke lapangan Monumen Nasional tentu dengan sejumlah alasan. Salah satunya adalah jika dibiarkan, nanti malah akan ada lagi aksi yang mengatasnamakan keagamaan untuk bisa berunjuk rasa di sembarang tempat.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum lanjut dia, ‎dinyatakan bahwa ketika menyampaikan aspirasi, tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum, termasuk mengganggu hak asasi orang lain.‎

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini