Sukses

Balita Korban Kejahatan Seksual di Kalimantan Tertular PMS

Rumiati meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengawal kasus yang sudah memakan waktu setahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Balita berinisial B (4) yang jadi korban kejahatan seksual di Kapuas, Kalimantan Tengah, ternyata juga menderita penyakit menular seksual (PMS). Penyakit tersebut ditularkan pelaku E (31) dan A (11) yang merupakan bapak dan anak.

Ibu korban, Ramiati (26) mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Agustus 2015 lalu dan baru diketahui setelah si anak mengaku sangat kesakitan ketika buang air kecil. Setelah dibawa ke dokter dan diperiksa, dia mendadak lemas setelah mengetahui buah hatinya positif mengidap penyakit seksual menular.

Berawal dari si anak yang baru pulang bermain sore hari. Saat dimandikan, si anak menggigil ketakutan saat hendak buang air kecil.

"Katanya anunya sakit. Kencing sakit. Kemudian ke dokter sekalian saya periksa kandungan. Mau diperiksa di lab dia takut," kata Ramiati sambil menangis di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2016).

Setelah proses pemeriksaan laboratorium yang memakan waktu dua hari, dokter menanyakan kepada Ramiati soal hasil ujinya. Setelah diambil dari lab dan dibawa ke dokter, ternyata si anak positif terkena penyakit menular yang tidak bisa diderita jika tidak berhubungan badan.

"Dokter minta saya tanyain ke anak saya dengan perlahan. Akhirnya sekitar semingguan ketika mandi saya bilang 'dek kalau ada yang pegang ini itu tidak boleh', dan baru akhirnya anak saya cerita. Awalnya dia ngakunya temennya yang diperlakukan begitu, bukan dia," jelas Ramiati.

"Dari pegakuan anak saya juga ternyata bukan hanya yang usia 11 tahun itu yang melakukan. Ternyata bapaknya juga," lanjut dia.

Mengetahui ada korban lain berdasarkan dari penuturan si anak, akhirnya balita berinisal F (5) yang merupakan teman main buah hatinya juga turut diperiksa.

"Anak temannya itu akhirnya diperiksa juga ternyata positif juga," ujar dia.

Dengan adanya pemeriksaan dan bukti uji labolatorium itu, dokter pun menyatakan bahwa kedua anak itu mengalami kekerasan seksual dan menderita penyakit berbahaya.

Kedua pelaku pun sudah diperiksa dokter dan dinyatakan positif mengidap penyakit menukar. Terlebih, kedua pelaku juga nyatanya melakukan hubungan seksual.

"Ini ternyata bapaknya juga melakukan itu ke anaknya sendiri yang 11 tahun itu. anaknya itu mengakui sendiri. Dan kakaknya juga jadi saksi kalau bapaknya ngelakuin itu ke adiknya," tukas Ramiati.

Kini Ramiati didampingi oleh suaminya Nanang Kosim (31), meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengawal kasus yang sudah memakan waktu satu tahun itu.

Polres Kapuas juga dianggap tidak tanggap dalam penanganan proses hukum laporannya. Padahal, sudah ada bukti visum dari pihak kedokteran dan saksi dari perkara tersebut.

"Saya harus gimana? Mau divisum tapi anak saya ketakutan. Jalan keluarnya gimana?" keluh ibu berjilbab itu sambil terisak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menambahkan, kasus itu sebenarnya sudah jelas dan dapat segera diproses hukum. Kedua pelaku yang kini masih berkeliaran menunjukkan kinerja petugas yang terlampau lamban dan terkesan menunda penyelesaian kasus tersebut.

"Hasil laboratorium padahal sudah jelas bapak dari pelaku berinisal itu positif. Dengan dicocokkan hasil lab korban harusnya kan beres. Ini tidak ada alasan polisi untuk menunda mencocokkan DNA hasil lab soal ini," Arist menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.