Sukses

Berlagak Pahlawan, Polisi Kepulauan Seribu Malah Cabuli Gadis

Bak seorang pahlawan, anggota polisi itu menawarkan diri mengantar korban melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Perbuatan bejat dilakukan anggota polisi berinisial H. Anggota Polres Kepulauan Seribu berpangkat briptu itu dilaporkan telah mencabuli gadis 13 tahun.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Argo mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan itu kini tengah ditangani penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah diperiksa. Kasusnya ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (1/12/2016).

Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, keluarga korban sebenarnya lebih dulu mengadukan kejadian yang dialami anaknya ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pada Jumat 4 November 2016.

Ketua Divisi Bidang Hukum dan HAM Kontras Elang Yayan menuturkan, kasus pencabulan itu terjadi pada 13 Maret 2016. Saat itu korban mengaku telah diperkosa oleh delapan orang hingga hamil.

"Awalnya korban ini diperkosa oleh sekitar delapan temannya," ucap Elang.

Dalam kasus pemerkosaan ini, Briptu H tidak termasuk dalam delapan orang pelaku yang dimaksud. Kedelapan pelaku itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan laporan nomor LP/884/K/VII/2016/PMJ/ResJU, tertanggal 13 Juli 2016.

Lalu apa peran Briptu H?

Elang menuturkan, H merupakan tetangga korban yang bersedia membantu menempuh proses hukum. Bak seorang pahlawan, anggota polisi itu menawarkan diri mengantar korban melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polres Metro Jakarta Utara.

"H ini tetanggaan sama korban, sehingga akhirnya korban diantar oleh H," kata Elang.

Alih-alih memberi perlindungan, H malah memperkosa korban dengan membawanya ke kos temannya di kawasan Koja, Jakarta Utara, dan melakukan aksi bejatnya di tempat tersebut.

Atas kejadian itu, keluarga korban dan Kontras melaporkan H ke Polda Metro Jaya. Namun, keluarga korban sempat mendapatkan intimidasi dari H pascapelaporan itu.

"Setelah korban melapor, keluarga sempat mendapatkan intimidasi, bahkan pagar rumah korban dirusak oleh pelaku," ujar Elang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.