Sukses

Setnov Jadi Ketua PDIP Minta Jatah Kursi Pimpinan DPR

Arya berharap pada periode kali ini pimpinan Dewan masih mungkin dikocok ulang.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP meminta jatah kursi pimpinan DPR. Hal ini disampaikan bersamaan dengan pergantian kursi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.

Untuk itu, anggota Fraksi PDIP Arya Bima meminta agar Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diubah.

"Kami sampaikan dalam paripurna untuk segera diadakan perubahan MD3 untuk kita susun dan bisa kita putuskan sebelum pileg," kata Arya dalam rapat paripurna DPR, Rabu, 30 November 2016.

Arya berharap pada periode kali ini pimpinan Dewan masih mungkin dikocok ulang. Tentu saja dengan penambahan dari anggota Fraksi PDIP.

"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, selaku fraksi yang anggotanya paling banyak, kalau masih dimungkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," kata Arya seraya disambut tepuk tangan anggota Dewan yang lain.

Ucapan dari Fraksi PDIP itu pun mendapat tanggapan. Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh PDIP terkait UU MD3 perlu dipahami dan dipikirkan bersama.

"Keberhasilan lembaga ini perlu dikedepankan faktor kebersamaan. Bila bisa bahu-membahu dan ada usulan yang sifatnya produktif layak kita tindak lanjut. Fraksi PAN mengapresiasi dan kita perlu duduk bersama untuk mengkaji apa yang disampaikan Fraksi PDIP," jelas Yandri.

Senada dengan Yandri, anggota Fraksi PPP Reni Marlinawati juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat, maka jumlah kursi di Parlemen merupakan cerminan atau representasi dukungan rakyat.

"Maka proporsional rakyat harus tecermin dalam proporsional di pimpinan Dewan. Maka PPP mendukung dilakukan revisi terbatas atas UU MD3," ucap Reni.

"Komposisi yang terjadi saat ini adalah kompromi-kompromi yang tidak normal saat ini sudah sangat memungkinkan dilakukan revisi," kata dia.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Seluruh pimpinan DPR pun hadir, kecuali Ade Komarudin. Setelah disepakati, Setya Novanto pun dilantik kembali menjadi Ketua DPR oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini