Sukses

Kata Pengacara Wawan soal Aroma Korupsi di Pilkada Banten

Sukatma tak kaget dengan pernyataan Ketua KPK soal adanya aroma korupsi oleh penguasa sebelumnya untuk kepentingan Pilkada Banten.

Liputan6.com, Serang - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Tubagus Sukatma mengaku tidak kaget atas penyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal adanya aroma korupsi oleh penguasa sebelumnya untuk kepentingan Pilkada Banten 2017.

Sukatma menyatakan, arah pernyataan Agus itu tidak terkait orang di lingkaran keluarga Ratu Atut Chosiyah. Sebab, tak ada fakta lain dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan Wawan dalam proses hukumnya di KPK, selain soal aliran dana ke pihak tertentu.

"Bukti aliran dana itu sudah diserahkan ke KPK. Bahkan saksi-saksi terkait persoalan itu sudah diperiksa KPK," ujar Sukatma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2016), di Banten.

Menurut dia, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana ke pihak lain itu hampir mencapai Rp 14 miliar. Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali dilakukan.

"Jumlahnya bukan hanya Rp 1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan," ucap dia.

Ketika ditanya, siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma tidak merinci pasti. Yang jelas, persoalan aliran dana ke pihak lain itu pernah terungkap di persidangan kasus Wawan oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.

"Nanti semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU Wawan mulai disidangkan. KPK juga pasti mengungkap yang sudah disampaikan Ketua KPK itu," ucap Sukatma.

Dia memastikan bahwa barang bukti dan saksi keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU sangat kuat. Menurut dia, ada dua kasus yang diduga akan menjerat pihak dimaksud. Pertama, terkait kasus TPPU Wawan yang di dalamnya diduga ada aliran dana sebagaimana pernah diungkapkan Yayah dalam persidangan. Kedua, kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Bukti Sudah di KPK

Menurut Sukatma bukti aliran dana dari Wawan ke pihak dimaksud itu sudah diserahkan ke KPK. Sejumlah saksi terkait aliran dana itu juga telah diperiksa KPK.

"Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten," ucap dia.

"Kita tinggal menunggu kasus TPPU itu dilimpahkan ke pengadilan, nanti di sana akan terbuka semua," ujar Sukatma.

Sukatma menjelaskan, saksi kunci aliran dana dari Wawan ini, yakni Agus Uban telah meninggal dunia. Namun, bukan hanya dia yang menjadi saksi satu-satunya, masih ada sejumlah saksi lain, termasuk Yayah Rodiah.

"Masih ada saksi lain dan barang bukti lainnya juga ada. Aliran dana dari Wawan ini bukan hanya itu saja, tetapi juga ada dana yang diantar langsung oleh pejabat Pemprov Banten. Pejabat bersangkutan juga telah diperiksa KPK," kata Sukatma.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan adanya aroma korupsi yang dilakukan oleh penguasa sebelumnya untuk kepentingan Pilkada Banten 2017. Penyidik KPK saat ini tengah memantau dugaan tersebut.

Namun, ketika ditanya apakah korupsi tersebut dilakukan oleh keluarga Ratu Atut Chosiyah, Agus enggan menjawabnya. Dia hanya memberikan isyarat dugaan ini masih ada hubungannya dengan kasus korupsi di Banten yang pernah terjadi sebelumnya.

"Iya, tapi kita nunggu nanti aja. Sebetulnya ada kejadian sebelumnya. Saya monitor, kami punya radar di sini (Banten). Tapi itu agak besar," kata Agus usai jadi pembicara diskusi di Gedung PWNU Banten, Kota Serang, Sabtu 26 November 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini