Sukses

Kejaksaan Agung Pastikan Berkas Ahok Hari Ini

M Rum menegaskan, tim peneliti dari Kejagung tidak terkendala apapun dalam menangani berkas perkara dugaan penistaan agama Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memastikan apakah kasus dugaan penistaan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke Kepolisian. Kepastian itu akan dilakukan hari ini.

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum. Berkas Ahok, menurutnya, hingga saat ini masih dalam penelitian tim kejaksaan.

"Kita akan segera lakukan sikap. Jadi paling lambat mungkin besok pagi. Sekarang tim peneliti masih bekerja meneliti berkas perkara tersebut," ujar M Rum di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2016.

Soal sikap, M Rum enggan membeberkan apakah menerima berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri atau P21, atau justru mengembalikannya.

"Menentukan sikap paling lambat besok pagi. Kalian gambarkan sendiri aja. Saya tidak ngomong sudah memenuhi. Tapi sedang diteliti persyaratan formil dan materil. Jangan diplintir-plintir. Intinya nggak ada intervensi," kata dia.

M Rum juga menegaskan, tim peneliti dari Kejagung tidak terkendala apapun dalam menangani berkas perkara dugaan penistaan agama Ahok. Tim bekerja secara profesional dan mengoptimalkan waktu yang ada untuk segera mengambil sikap.

"Kan batas waktu penelitian ini ada dua pekan. Kita coba optimalkan kerja kita supaya cepat ditentukan sikap. Karena banyak imbauan yang menyatakan cepat lebih baik perkara ini digulirkan ke pengadilan," pungkas M Rum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini