Sukses

Tolak Eksepsi Irman Gusman, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Sidang

Sidang Irman Gusman dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ‎menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irman didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

"Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa‎ Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Salah satunya, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi. Sidang pun dilanjutkan pada dua pekan ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

‎"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapkan saksi. Kami harap Jaksa Penuntut Umum untuk optimal menghadpakn saksi-saksi. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dua pekan, pada Selasa 13 Desember 2016," ucap Nawawi.

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim juga meminta agar tim JPU dan tim penasihat hukum Irman saling berkomunikasi mengenai saksi-saksi yang dihadirkan. Tujuannya, ‎agar persidangan berjalan cair dan lancar.

"Saya menghendaki forum sidang ini berjalan cair dan lancar. Tim JPU dan tim penasihat hukum harus saling komunikasi untuk kelancaran. Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," ucap Nawawi.

Dakwaan Irman Gusman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irman Gusman menerima suap sebesar Rp 100 juta. Uang yang diterima eks Ketua DPD itu diberikan dari Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai hadiah atas rekomendasi alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini