Sukses

Tantowi Yahya: UU ITE Tidak Membungkam Suara Kritis Masyarakat

Tantowi mengatakan revisi UU ITE hadir di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi memberikan batasan-batasan dan norma dalam berekspresi di media sosial (medsos). UU hasil revisi tersebut resmi berlaku Senin kemarin.

"UU tersebut sudah diberlakukan mudah-mudahan dengan adanya UU ITE segala sesuatu terkait komisi di medsos ada pagar-pagarnya," kata Tantowi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin 28 November 2016.

Dikutip dari Antara, Tantowi mengatakan revisi UU ITE hadir di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak di media sosial (medsos).

Dia beranggapan aturan baru UU ITE bisa mencegah kepentingan pihak tertentu untuk merusak nama baik orang lain melalui media sosial sehingga media sosial tidak dijadikan sarana konflik kepentingan.

"Sosmed bukan ruang hampa, kebebasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain nama baik orang lain, karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi," ujar dia.

Namun calon duta besar (dubes) Selandia Baru ini membantah jika UU ITE yang baru akan membungkam suara kritis masyarakat karena penyusunannya dilakukan sesuai aspirasi masyarakat dengan cara yang komprehensif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.