Sukses

Kemkominfo Sebut UU ITE Hasil Revisi Lebih Berkeadilan

UU ITE hasil revisi memuat hak warga untuk menghapus memori data yang ada di internet atas putusan pengadilan (Right To Be Forgotten).

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi, lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.

Hal ini disampaikannya di Jakarta, saat konferensi pers terkait mulai diberlakukannya UU ITE yang telah direvisi pada Senin, 28 November 2016.

Ia mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi tidak lebih dari empat tahun.

Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.

Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila terbukti bersalah, sehingga lebih adil.

"Selama ini kan timpang posisinya antara pelapor dan terlapor. Dulu saya laporkan anda, saya ingin polisi tangkap anda, sekarang tidak boleh. Polisi tidak bisa menangkap sampai anda dibuktikan oleh pengadilan bersalah," kata dia.

Selain itu, dalam perubahan UU ITE tersebut juga diatur hak untuk dilupakan (Right To Be Forgotten). Yaitu hak warga untuk menghapus memori data yang ada di internet atas putusan pengadilan. Ini merupakan hal baru yang kini juga tengah berkembang di dunia. Hal ini memberikan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Terkait hal ini, menurut Samuel, pihaknya tengah mengkaji bagaimana mekanisme yang tepat dalam pelaksanaan hak itu. Hal ini mengingat belum ada satu kesepakatan terkait mekanisme hak tersebut.

Ia mencontohkan, misalnya apakah mereka yang diputus tidak bersalah oleh pengadilan dapat mengajukan hal itu dan bagaimana mekanismenya. Ataukah mereka yang telah menyelesaikan hukuman, dapat mengajukan hal itu juga.

Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian guna mencari mekanisme yang tepat terkait dengan hak tersebut sebelum nantinya akan dibuat dalam Peraturan Pemerintah turunan dari aturan UU ITE itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.