Sukses


Perlu Penataan Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen

Penataan kembali tersebut dilakukan lewat “penyempurnaan” pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan dengan kembali ke UUD yang lama.

Liputan6.com, Jakarta Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B dan 24C. Penataan kembali tersebut dilakukan lewat “penyempurnaan” pengaturan dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan dengan kembali ke UUD yang lama.

Pemikiran itu mencuat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Pengkajian MPR RI di Hotel Java Paragon, Surabaya, Kamis (24/11) kemarin. Acara FGD yang dibuka Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Ir. Rully Chairul Azwar, M.Si, I.Pu itu, dilaksanakan bekerjasama dengan Universitas Dr. Soetomo dan dihadiri belasan perguruan tinggi di Jawa Timur seperti dari Malang, Jember, Bangkalan, Gresik dan Madiun.

Dalam sesi diskusi yang menghadirkan narasumber mantan hakim MK, Dr. Haryono, MCL, pakar hukum Dr. Himawan Estu Bagyo, SH., MH dan Abdul Wahid SH., MH mencuat beberapa pemikiran. Selain ketidaksetujuan pada ide kembali ke UUD 1945 sebelum perubahan, rata-rata pembicara juga tidak setuju jika MK dibubarkan.

Kalaupun MK akan dire-evaluasi, hal itu hanya terkait dengan soal kewenangannya saja. “Yang tidak boleh hilang dari MK adalah kewenangan Judicial Review dan penanganan sengketa antar lembaga tinggi negara. Soal impeachment, itu biar urusan MA karena menyangkut pelanggaran pidana,” tegas Haryono. Kewenangan MK membubarkan partai politik dan menyelesaikan sengketa pemilu juga diusulkan hilang.

Terkait Judicial Review diusulkan agar MK selaku “penjaga konstitusi” menangani semua jenjang aturan hukum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, tidak saja UU namun peraturan yang ada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan sebagainya. Hal itu dinilai akan membuat MA lebih fokus menangani perkara-perkara kasasi dari peradilan yang ada di bawahnya.

Usul berbeda datang dari narasumber, Abdul Wahid yang berpendapat, aturan soal MK yang ada di UUD NRI Tahun 1945 sekarang tidak perlu dirombak, namun justru harus diperkuat. Abdul Wahid menyebut contoh, dalam kasus impeachment, MK terkesan hanya menjadi lembaga fatwa saja karena keputusan terakhir tetap ada di MPR. “Ini kan terkesan tidak konsisten. Kita kan ingin pemakzulan itu didasari alasan hukum, tetapi karena kata putus tetap ada di MPR, maka jadinya lebih kuat aspek politisnya,” jelas Wahid.

Mengenai Komisi Yudisial (KY), hampir seluruh narasumber dan pembahas menyatakan KY belum cukup kuat kewenangannya sehingga perlu diperkuat lagi. Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur agar kewenangan pengawasan KY meliputi juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung. Selain itu, diusulkan agar KY juga memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi. Jika kondisi KY seperti saat ini, maka eksistensi lembaga itu dinilai mubazir dan diusulkan dibubarkan saja.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Dr. Soetomo, Dr. Bachrul Amiq, SH., MH menegaskan, meski paska amandemen, kekuasaan kehakiman sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA), namun masih terjadi banyak persoalan yang membuat lembaga-lembaga penegak keadilan masih memperoleh penilaian negatif dari masyarakat. Amiq menyebutkan contoh, kekuasaan kehakiman belum bebas dari persoalan korupsi. “Padahal ini tidak boleh terjadi karena di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.

Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar juga menyatakan, soal kekuasaan kehakiman dalam UUD NRI Tahun 1945 menjadi salah satu topik bahasan. Lembaga Pengkajian menangkap aspirasi masyarakat bahwa lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman seperti MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjalankan fungsinya sesuai dengan ideal yang diharapkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Demikian juga dengan Komisi Yudisial yang bertugas menjaga integritas lembaga-lembaga kehakiman belum mampu menjalankan kewenangannya secara maksimal.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini