Sukses

VIDEO: Kejagung Segera Bersikap Terkait Berkas Perkara Ahok

Jampidum Kejagung telah membentuk tim terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri menepati janji untuk merampungkan berkas penyidikan kasus penistaan agama dengan tersangka calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (25/11/2016), berkas setebal 826 halaman akan diteliti jaksa untuk dinyatakan sempurna atau masih perlu perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.  

Tim penyidik Bareskrim Polri dipimpin Brigjen Agus Andrianto menyerahkan berkas perkara yang diterima langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad. Berkas perkara yang merupakan berita acara penyelidikan dan penyidikan terbagi menjadi 3 bundel setebal 826 halaman.

Jampidum Kejagung telah membentuk tim terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara. Sesuai waktu yang tertuang di KUHAP, jaksa penuntut akan menyampaikan hasil penelitian.

"Kami ada waktu 2 minggu di KUHAP, ada waktu 1 minggu menentukan sikap. Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan mengatakan berapa hari tapi sesegera mungkin kami akan bersikap," tegas Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta

Sementara itu, Ahok menyambut baik hal ini dan berharap kasus yang menempatkan dirinya sebagai tersangka segera rampung dan disidangkan.

Tim yang ditunjuk Kejaksaan Agung akan dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Nantinya, keputusan hasil penelitian itu akan menentukan berkas masih perlu diperbaiki atau disempurnakan atau bahkan langsung dilakukan pelimpahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.