Sukses


Menakar Realisasi Nilai-nilai Konstitusi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia harus selalu hidup dan bekerja.

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia harus selalu hidup dan bekerja. UUD NRI Tahun 1945, tidak boleh hanya menjadi sebuah dokumen kenegaraan, apalagi hanya sebagai dokumen kearifan. Karena dalam pembukaan terdapat diktum yang sangat penting mengenai bentuk, cita-cita dan arah negara.

Agar UUD NRI 1945, tetap hidup dan bekerja, maka konstitusi itu harus selalu terelaborasi ke dalam UU yang ada di bawahnya. Konstitusi harus menjadi rujukan, sumber utama dalam penyusunan UU, atau peraturan di bawahnya. Jangan sampai hanya disebut semata, tapi tidak ada realisasinya.

Pernyataan itu disampaikan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Hajrianto Y. Thohari, saat menjadi narasumber pada dialog MPR Rumah kebangsaan, yang berlangsung di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Selasa (22/11). Bersama Drs. Al Muzamil Yusuf M.Si Pimpinan Fraksi PKS, keduanya membahas tema Mengawal Pelaksanaan Konstitusi.

Selain dielaborasi ke dalam peraturan di bawahnya, kata Hajrianto, UUD NRI 1945, juga harus dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai nilai-nilai luhur yang ada dalam UUD NRI 1945, tidak dilaksanakan.
Jangan sampai pula kanstitusi yang baik, tetapi tidak diaplikasikan.

"Karena itu dibuatlah Mahkamah konstitusi, tujuannya kalau ada peraruran di bawah UUD NRI 1945, bertentangan dengan UUD NRI 1945, bisa melakukan gugatan ke MK", kata Hajrianto menambahkan.

Bicara konstitusi, menurut Hajrianto bicara juga tentang konstitusionalisme, semua haru sejalan dengan komstitusi. Karena itu segala yang dikonstitusi harus direalisasikan.
"Masih ada kesenjangan yang sangat lebar antara harapan dan kenyataan. Karena itu konstitusi harus bisa jadi kiblat dan haluan negara, serta dipatuhi oleh semua", kata Hajrianto lagi.

Sementara Drs. Al Muzamil Yusuf M.Si mengatakan, tidaklah gampang merealisasikan semua yang terdapat dalam konstitusi. Butuh waktu panjang untuk merealisasikannya. Buktinya masih ada pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang belum terealisasi. Contohnya adakah pasal tentang fajir miskin.

Pasal tersebut menjadi bukti bahwa anggapan kita bahwa membangun yang besar ajan menetes ke bawah itu tak selamannya benar. Karena itu paradigmanya harus diubah. Kita harus membangun yang lemah dulu, kalau yang lemah saja terbangun apalagi yang kuat.

"Persoalannya pada sistem pemilihan kepemimpinan kita, yang terlanjur memerlukan modal, sehingga yang punya modallah yang menang", kata Muzamil menambahkan.

Mestinya pemilu, harus menghasilkan orang terbaik, bukan selalu pemilik modal. Karena itu harus dicari cara bagaimana kita membuat pemilu yang murah, sehingga mereka yang baik tetapi tidak punya modal berkesempatan untuk menang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.