Sukses

Pengacara: Ahok Siap Ditahan, Asalkan...

Menurut pengacara, Ahok patuh dan tunduk terhadap proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Sirra Prayuna selaku pengacara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kliennya patuh dan tunduk terhadap proses hukum. Dia yakin Ahok siap ditahan jika itu keputusan penyidik.

"Saya sudah katakan sejak tadi siang. Bahwa apa pun keputusannya penyidik, apalagi soal pertanyaan itu (penahanan), Pak Ahok akan patuh dan tunduk terhadap proses hukum. Saya kira itu," ucap Sirra usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.

Meski Ahok telah menyandang status tersangka, Polri sejauh ini memutuskan tak melakukan penahanan terhadap calon petahana dalam Pilkada DKI 2017 tersebut. Tentu penyidik memiliki alasan kuat. Karena itu, publik pun diimbau tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya kira kita jangan mendahului proses yang hari ini berlangsung. Kita tunggu saja," ujar Sirra beberapa saat sebelum pemeriksaan Ahok dilakukan.

Hingga pemeriksaan usai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Itu artinya, menurut Sirra, penyidik tetap pada pendiriannya bahwa sikap kooperatif Ahok menjadi salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan.

"Seperti kata Kapolri, dia enggak melarikan diri, enggak menghilangkan barang bukti. Apalagi Pak Basuki sedang menjalani elektoral. Saya kira sangat kurang bijak untuk itu (penahanan)," pengacara Ahok itu memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini