Sukses

BPOM Ungkap 43 Jenis Obat Tradisional Berbahaya

Ondri menyebut secara aturan obat tradisional atau jamu hanya mengandung komposisi herbal yang diracik melalui ramuan alami.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 43 jenis obat tradisional berbahaya selama periode Desember 2015 sampai September 2016. Obat-obatan tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan 26 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM alias ilegal.

Deputi 2 BPOM Ondri Dwi Sampurno mengatakan, temuan tersebut berdasarkan teknis pre-market dan post-market yang merupakan prosedur legalitas suatu produk obat-obatan. Pre-market sendiri merupakan peninjauan komposisi awal obat saat produsen mendaftarkan produknya secara administrasi.

"Untuk post-market kami lakukan sampling produk di pasaran dan kami uji. Apa memenuhi persyaratan atau tidak. Jika saat awal dia mengelabui kami dan nakal, nanti ketahuan lagi saat produk sudah beredar di pasaran. Sarananya pun kita inspeksi. Semua secara berkala," tutur Ondri saat konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

"Dan kami menemukan 43 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat atau BKO," kata dia.

Ondri menyebut secara aturan obat tradisional atau jamu hanya mengandung komposisi herbal yang diracik melalui ramuan alami. Tentunya, jika dicampur dengan BKO, malah riskan menimbulkan dampak buruk bagi pengguna obat tersebut.

"Kita larang adanya penambahan kimia obat karena penggunaannya berbeda dengan obat berbahan kimia. Dari bahan alam itu komponen. Dosis pun berbeda sehingga kalau dicampur malah justru menimbulkan potensi kerugian kesehatan," ujar Ondri.

Sebagai tindakan tegas, kini pihaknya terus menelusuri, baik bahan baku obat maupun produsen resmi dari obat tradisional berbahaya tersebut. Bahkan, nantinya jika terbukti bersalah, produsen tersebut akan diusut hingga tingkat projustitia.

"Kami lakukan pemusnahan obat tradisional mengandung BKO senilai Rp 36,5 miliar yang merupakan produk jadi dan Rp 3 miliar merupakan bahan baku. Kami lakukan terus penelusuran sumber bahan baku dan obat tradisional mengandung BKO itu demi meminimalisir distribusi BKO yang tidak sesuai," pungkas Ondri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.