Sukses

Selamatkan Rp 1,7 Triliun, Kejagung Kini Buru Aset Koruptor di LN

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, aset senilai Rp 1,7 triliun tersebut dapat membiayai pembangunan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengembalikan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,7 triliun per Oktober 2016. Aset senilai itu dapat membiayai pembangunan negara.

"Kejaksaan, sampai Oktober lalu, berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 1,7 triliun. Saya pikir jumlah yang lumayan untuk membiayai pembangunan yang ada," ucap Jaksa Agung usai menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 21 November 2016, seperti dilansir Antara.

Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung berupaya untuk selalu mencegah, memulihkan dan mengembalikan aset negara yang telah dijarah oleh pelaku tindak pidana korupsi. Kendati, aset tersebut sudah diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berupaya untuk mengembalikan aset yang berada di luar negeri melalui pertemuan bilateral dengan Jaksa Agung Swiss dan Jaksa Agung Singapura.

Ia menjelaskan kejaksaan di Swiss akan berusaha membantu Kejaksaan Agung untuk mendapatkan informasi sekalipun terhadap ketatnya rahasia dari bank.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan kesepakatan bersama dengan kejaksaan di Tiongkok dan kejaksaan di negara anggota ASEAN untuk memudahkan pengembalian aset ke dalam negeri.

"Kami juga melakukan kesepakatan bersama antara jaksa agung se-ASEAN dan China. Mereka akan memberikan bantuan untuk mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri, namun sering kali kita terkendala oleh sistem hukum yang berbeda," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan pengelolaan aset negara yang sebelumnya merupakan barang sitaan dari tindak pidana korupsi menjadi tugas utama Kejaksaan Agung karena aset tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Karena itu, Jaksa Agung berharap kerja sama dan sinergi dari pemangku kepentingan, terutama lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar barang sitaan tersebut tetap bernilai tinggi saat dilelang. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.