Sukses

KPK Terima Laporan 34 Proyek Listrik Mangkrak

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta KPK mengusut tuntas penyebab mangkraknya pembangunan 34 proyek pembangkit listrik di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 34 proyek pembangunan pembangkit listrik yang mangkrak.  Laporan itu diterima KPK pekan lalu.

Ketua KPK Agus Rahardjo masih enggan mengungkap pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan dalam 34 proyek pembangunan pembangkit listrik tersebut.

"Jadi (laporan soal) 34 proyek (pembangunan pembangkit listrik) kita sudah ada laporannya. Kita sendiri sudah punya ya. Kita dapatkan dari sumber yang dipercaya," kata Agus, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Atas laporan tersebut, lanjut dia, KPK akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit. Hasil audit BPKP ini akan digabungkan dengan data serta informasi yang dimiliki KPK. Dari situ, KPK bisa mengambil tindakan lebih jauh.

"Pasti kita minta teman-teman BPKP untuk mengaudit lah jadi soal audit itu digabungkan dengan data informasi yang ada di kita mudah-mudahan nanti bisa diambil tindakan lah," ujar Agus.

Dia mengaku telah memantau sejumlah proyek pembangkit listrik yang mangkrak. Beberapa proyek yang masuk radar KPK merupakan bagian dari 34 proyek pembangkit listrik yang pernah disebut oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Jokowi meminta KPK mengusut tuntas penyebab mangkraknya pembangunan 34 proyek pembangkit listrik yang tersebar di sejumlah daerah. Tak hanya itu, Presiden juga memerintahkan BPKP untuk melaporkan hasil audit 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak selama bertahun-tahun ini.

BPKP diketahui telah menyampaikan temuan mengenai puluhan proyek tersebut kepada pemerintah. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek di antaranya tidak dapat dilanjutkan. Sementara 22 proyek lainnya dapat dilanjutkan, namun dengan anggaran yang cukup besar.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan, KPK tak perlu menunggu laporan pemerintah untuk mengusut 34 proyek pembangunan pembangkit listrik yang mangkrak. KPK dapat memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memiliki kewenangan terkait puluhan proyek ini.

"Saya kira tidak (perlu tunggu laporan) karena ini bukan pengaduan, tapi bahwa nanti, bisa langsung ke PLN saya kira KPK Karena pengadaan power plan itu di PLN," kata Teten usai pembukaan International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Dia menegaskan mangkraknya puluhan proyek itu harus diusut secara tuntas oleh penegak hukum. Hal ini lantaran pemerintah telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

"Yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum. Ya saya kira KPK silakan saja," tegas Teten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.