Sukses

Kasus AKBP Brotoseno, Ujian Polri Bersih-Bersih Institusinya

Kasus Brotoseno harus jadi momen emas Polri bersih-bersih institusinya.

Liputan6.com, Jakarta - Perwira menengah Bareskrim Polri AKBP Brotoseno ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya. Mantan penyidik KPK itu dituding memperjualbelikan perkara yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, yaitu dugaan korupsi cetak sawah tahun anggaran 2012-2014 yang saat itu dijabat Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, Bareskrim harus terbuka dalam mengusut kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini.

Menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang membelit Brotoseno berada di tengah upaya pemerintah bersih-bersih pungli dan bentuk-bentuk korupsi lainnya.

"Harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, pengawas eksternal dan pengawas internal," kata purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal ini saat dihubungi Liputan6.com, Senin (21/11/2016).

Kompolnas, kata Bekto, akan memastikan bahwa Polri harus bertindak tegas dengan mengungkap apa adanya kasus ini. Saat ini, dia melanjutkan, kesempatan emas bagi Polri untuk membuktikan komitmennya.

"Semua mata memelototinya. Pepatah 'Sekali berbuat lancung, tidak akan dipercaya lagi' harus jadi acuan bagi Polri," Bekto menegaskan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Bareskrim harus bisa mengusut sampai tuntas kasus yang juga melibatkan perwira menengah berpangkat komisaris dalam kasus Brotoseno.

"Siapa saja yang terkait, proses. Biar semuanya tertib," kata Edi kepada Liputan6.com.

Brotoseno ditangkap di kediamannya pada Jumat, 11 November 2016. Uang senilai Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti penyuapan. Penangkapannya merupakan pengembangan penangkapan tim Saber Pungli. Sebelumnya, tim Saber Pungli menangkap seorang perwira menengah yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Komisaris DSY.

"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Prayitno di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.

Sementara itu, pengacara Brotoseno, Robinson, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum. "Tidak ada langkah praperadilan," kata Robinson saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Robinson mengungkapkan, pada hari ini kliennya akan mulai menjalani pemeriksaan. Momen ini akan digunakan Brotoseno untuk membeberkan lebih detail tentang kasus yang menjeratnya.

Brotoseno juga menegaskan uang yang diterimanya bukan terkait kasus cetak sawah.

"Ini yang akan diluruskan. Nanti coba kita lihat penjelasan beliau hari ini. Beliau kan penyidik perwira menengah di sana (Mapolda Metro Jaya), beliau siap bertanggung jawab," ujar Robinson.

Dari Jenderal Hingga Perwira Menengah

Pemeriksaan terhadap para polisi nakal oleh Bareskrim bukan hal baru. Jauh sebelum kasus Brotoseno, Bareskrim telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat Kabareskrim.

Sebelum kasus Brotoseno dan DSY mencuat, seorang perwira menengah, AKBP KPS, juga dibebastugaskan (non-job) dari jabatannya. Dia diduga memeras salah seorang bandar jaringan Freddy Budiman. KPS adalah reserse yang malang melintang mengungkap jaringan narkoba. Namun, sayang kemampuannya dia salahgunakan untuk korupsi.

Di Bali, Komisaris Besar FHP ditangkap karena memeras pihak yang berperkara. Ada tujuh kasus narkoba di bawah 0,5 gram yang menjadi lahan FHP memeras korbannya. Selain itu, dia juga memeras tersangka asal Belanda agar memberikannya sebuah mobil SUV untuk mengamankan kasus yang menyandung warga negeri kincir angin tersebut.

Lebih jauh lagi, rekan satu atap KPS, AKBP PN, divonis penjara 4 tahun 8 bulan. Dia terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras dan merekayasa kasus narkotika terhadap pemilik diskotek di Bandung.

Tidak tanggung-tanggung, PN memeras korbannya sebesar Rp 5 miliar. Polisi menyita US$ 80 ribu dan 40 kilogram emas. Polisi juga menyita satu unit mobil SUV yang diduga dibeli dari hasil pemerasan.

April 2016, Kasat Narkoba Polres Belawan AKP IL ditangkap karana laporan pemerasan. Hasil penyelidikan, dia meminta Rp 8 miliar kepada korbannya agar kasus tidak bergulir ke meja hijau.

Di luar perkara narkoba, pada 2014 lalu, AKBP MB ditangkap karena memeras tersangka judi online. AKBP MB kala itu menjabat Kepala Subdirektorat Jataras Polda Jabar. Perkara yang ditanganinya saat itu adalah judi online. MB meminta Rp 5 miliar kepada tersangka sebagai imbalan membuka rekening penampung uang judi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.