Sukses

Dilema dan Janji Kapolri di Kasus Ahok

Ada dua aturan internal Polri yang menyebutkan untuk menangguhkan proses hukum bagi siapa pun yang menjadi calon kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan, polisi akan menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Setelah penetapan tersangka Ahok, Tito menjamin berkas perkara kasus itu selesai dalam waktu tiga minggu.

"Kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin, maksimal tiga minggu. Kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan, kita ingin segera masuk pengadilan," ujar Tito di majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 20 November 2016.

Untuk kasus Ahok, sedikitnya ada 14 laporan yang masuk ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan berlanjut, ada 69 orang yang diperiksa termasuk saksi, saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, terlapor, dan pelapor.

Setelah perubahan status Ahok dari penyelidikan ke penyidikan, tugas kepolisian kini menyelesaikan pemberkasan, sehingga bisa segera diselesaikan ke kejaksaan.

"Kita jalankan segera selesaikan berkas, segera limpahkan ke jaksa terserah jaksa. Pengadilan silakan memutus," tegas Tito.

Dilema

Rupanya, banyak pertimbangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelum memutuskan melanjutkan kasus itu.

Tito menjelaskan, laporan atas kasus itu mulai berdatangan sejak 6 Oktober 2016. Sejak saat itu, datang 14 laporan yang sama di Mabes Polri. Melihat laporan itu, Tito pun berada dalam kondisi dilematis pada kasus ini.

"Ini dilematis, adanya aturan internal Polri yang keluar pada tahun 2013 dan 2015. Kasus yang berkenaan dengan pasangan calon pilkada agar tetap netral dan tidak dijadikan alat politik agar ditunda setelah pilkada," jelas Tito.

Memang selama ini, laporan yang datang ke kepolisan dan ditujukan kepada calon kepala daerah tertentu kerap dijadikan alat untuk menjegal. Namun, polisi juga tidak berbuat apa-apa selain meneruskan kasus bila bukti mencukupi.

Sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus ini, Tito memanggil jajarannya. Semua pendapat didengarkan. Sampai akhirnya diputuskan untuk melanjutkan kasus ini.

"Ini bukan tanpa risiko. Sekali menggulirkan ini 100 pilkada lainnya menggunakan tangan polisi untuk menjegal, mau enggak mau diproses semua, bukan tanpa risiko. Di Jakarta pun kalau ada laporan 2 pasangan lainnya saya juga proses, ini persamaan di muka hukum," jelas Tito.

Tim penyidik langsung dibuat. Tak kurang dari 27 orang bergabung dalam tim itu. Semua melakukan pemeriksaan terhadap 14 laporan yang masuk.

Tim juga datang langsung ke berbagai daerah untuk meminta keterangan kepada beberapa saksi, termasuk ahli agama dan ahli bahasa.

"Sehingga satu bulan 69 saksi pelapor, saksi ahli, terlapor termasuk Basuki Tjahaja Purnama dua kali kita periksa, pertama datang sendiri kedua kita panggil," imbuh mantan Kepala BNPT itu.

 

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan tagih janji Habiburokhman. (Satria Yudha Baskara/Liputan6.com)

Dalam pemeriksaan, saksi ahli pun terbelah dalam menjelaskan kasus ini. Ada 30 saksi yang memiliki pandangan berbeda. Akhirnya muncul rencana gelar perkara terbuka. Dilema lain pun muncul.

"Kita putuskan gelarnya buka aja tadinya mau live biar semua orang tahu. Dikritik ahli hukum karena produk penyelidikan tidak boleh terbuka. Polri hanya menyiapkan berkas ke jaksa, jaksa lalu ke pengadilan. Di sanalah baru debat," lanjut Tito.

Sehari sebelum penetapan tersangka, jajaran penyidik kemudian menghadap Tito. Dari situ diketahui ada dissenting opinion, tapi itu wajar dalam dunia hukum. Akhirnya diputuskan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

Tito sempat mendengar kekhawatiran dari beberapa penyidik soal keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Pasti ada yang marah dan tidak suka dengan penetapan ini.

"Pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan, pro kontra. Sudah kita kembalikan saja demi bangsa masyarakat. Kita bismillah apa pun risiko kita tanggung. Naikkan penyidikan, tetapkan tersangka, lakukan pencegahan jangan sampai ada apa-apa kemudian hari. Berkas segera kita selesaikan, segera kita serahkan ke kejaksaan," ucap Tito.

Janji

Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji, proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, tetap berjalan. Janji itu disampaikan di hadapan para jemaah majelis taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy Kwitang.

"Janji saya proses hukum tetap jalan. Percaya, saya datang sebagai Kapolri, juga datang sebagai umat Muslim saya tidak ingin agama kita dilecehkan," ujar Tito, Minggu 20 November 2016.

Tito menjelaskan, ia bersama umat Muslim lainnya sama-sama menjalankan syariat agama Islam. Hanya saja, tugasnya sebagai Kapolri juga harus memperhatikan dan mentaati aturan hukum yang berlaku.

"Kita hanya beda baju tapi kalau segi keislaman menjalankan syariat yang sama. Kita akan jalankan, sekali lagi sebagai Kapolri kebetulan kebagian tugas menangani kasus ini. Kita jalankan, segera selesaikan, segera limpahkan ke jaksa, terserah jaksa. Pengadilan silakan memutus," tegas Kapolri.

Tito berharap, masyarakat turut menjaga kedamaian di wilayah masing-masing. Urusan kasus Ahok percayakan sepenuhnya kepada Kepolisian.

"Saya titip proses hukum silakan kita jalankan, percayakan sistem hukum yang ada. Kita umat Muslim jaga ketentraman kita. Orang tak salah, warga yang mungkin beda ras dan agama jangan diganggu, mereka tidak ngerti apa-apa dosa kita menzalimi orang tidak salah," tutur Tito.

Presiden Jokowi

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berkunjung ke majelis Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy Kwitang, Jakarta Pusat. Tito mengikuti rangkaian zikir dan pembacaan doa yang dilakukan selama majelis berlangsung.

Tito memang datang bukan untuk menjelaskan secara khusus kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hanya saja, Tito sempat membeberkan beberapa proses yang dilalui Polri selama menangani kasus Ahok.

Tito menegaskan, tidak pernah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memutuskan perkara Ahok. Meski harus menghadapi dua aturan yang menjadi dilema dalam menangani kasus Ahok.

"Saya ambil keputusan tanpa ada konsultasi ke mana pun, tanpa ke pimpinan negara, demi Allah. Akhirnya saya perintahkan laksanakan penyelidikan," ungkap Tito di hadapan para jemaah, Minggu 20 November 2016.

Saat video sambutan Ahok menjadi viral di media sosial. Sedikitnya ada 14 laporan serupa yang sampai ke Mabes Polri. Sebelum memutuskan untuk melanjutkan kasus ini, dirinya mendapat laporan dari seluruh jajaran kepolisian terkait kasus penistaan agama.

Tito menjelaskan, ada dua aturan internal Polri yang menyebutkan untuk menangguhkan proses hukum bagi siapapun yang menjadi calon kepala daerah. Aturan itu masing-masing muncul pada 2013 dan 2015.

"Ini mau diapain, ngikutin aturan atau menggulirkan kasus ini. Kami melihat, kita diskusi dengan intelijen mendengar semua masukan, lebih baik digulirkan meski dengan risiko," ujar Tito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini