Sukses

Barometer Pekan Ini: Biarlah Hukum Bekerja

Penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama ditanggapi beragam.

Liputan6.com, Jakarta - Kesimpulan yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono pada Rabu 16 November 2016 akhirnya menjawab pertanyaan besar itu. Ya, gubernur non-aktif sekaligus calon gubernur petahana Jakarta Ahok akhirnya harus menjalani proses hukum gara-gara ucapannya yang dinilai menistakan agama.

Meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok menjadi penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka bukan perkara mudah bagi polisi. Sejumlah pakar pun diminta memberi masukan. Puncaknya, Selasa 15 November 2016 polisi mengadakan gelar perkara di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (19/11/2016), tak tanggung-tanggung, 30 saksi ahli dihadirkan. Ada saksi ahli agama, ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Sebanyak 13 di antaranya adalah saksi dari Polri, lima saksi ahli pelapor dan 12 saksi ahli terlapor.

Video pidato Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dijadikan salah satu barang bukti. Bukti lainnya sejumlah dokumen dan keterangan saksi dan ahli.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjanjikan gelar perkara akan digelar secara terbuka, bahkan boleh disiarkan secara langsung. Namun gelar perkara tersebut akhirnya dilakukan tertutup.

Penetapan Ahok sebagai tersangka diputuskan Polri 12 hari setelah demo besar di Jakarta oleh ratusan ribu umat Islam. Demo yang kemudian dikenal sebagai demo 4-11 itu menuntut polisi secepatnya memproses Ahok secara hukum karena dianggap telah menistakan Islam. Namun Kapolri Tito Karnavian menegaskan, anak buahnya di Bareskrim bekerja bukan karena tekanan siapa pun.

Meski terancam hukuman maksimal 5 tahun, sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan. Polisi berdalih suara penyelidik tidak bulat menyatakan Ahok melanggar pidana, Ahok dianggap kooperatif, misalnya mendatangi Bareskrim sebelum dipanggil, sangat kecil kemungkinan melarikan diri dan semua barang bukti sudah disita.

Bagaimana Ahok menanggapi penetapan status tersangka?

Ahok yang bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat mencalonkan diri sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur menyatakan siap mengikuti proses umum.

Setelah menetapkan Ahok sebagai tersangka polisi segera menyidik dan memanggil saksi-saksi. Tiga pekan mendatang diharapkan pemberkasan tuntas dan berkas segera diajukan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama ditanggapi beragam. Namun umumnya semua kalangan satu suara: mengapresiasi kerja polisi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Simak ulasan selengkapnya dalam Barometer Pekan Ini yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (19/11/2016), berikut ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.