Sukses

Buwas: Penyelundupan Sabu dari Taiwan Libatkan Jaringan Lapas

Terungkapnya jaringan tersebut membukti bahwas lapas hingga kini masih menjadi tempat yang nyaman untuk para bandar kelas kakap.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan Happy Five (H5) di Tangerang yang diproduksi jaringan sindikat narkotika internasional asal Taiwan. Dari hasil tersebut, berhasil diamankan sebanyak 100.615 butir sabu dan 300.250 butir H5.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan jaringan internasional yang terungkap dalam kasus itu masih punya hubungan dengan  jaringan bandar narkoba di dalam lapas.

"Ini melibatkan jaringan di lapas. Tapi kita akan dalami, lapas yang mana," ucap pria yang akrab disapa Buwas di kantornya, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.

Terungkapnya jaringan tersebut, menurut Buwas menjadi bukti bahwa lapas hingga kini masih menjadi tempat yang nyaman untuk para bandar kelas kakap.

"Ini membuktikan, di lapas masih ada kegiatan komunikasi. Ada alat komunikasi yang masih digunakan di lapas," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Walaupun demikian, dia berpandangan apa yang ditangkap pihaknya merupakan kado untuk tahun baru. Bahkan, Buwas mengklaim akan ada pasokan besar jelang perayaan pergantian tahun yang akan segera terungkap.

"Ini hadiah menjelang tahun baru. Mudah-mudahan kita bisa lebih menangkap. Pasti ada saat tahun baru. Karena Indonesia selalu dijadikan target jelang hari-hari besar," Budi Waseso menandaskan.

Tim BNN dan Bea Cukai melakukan penggerebekan di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten pada Selasa 15 November 2016.

Dua diantara tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas di tempat untuk penegakan hukum.

Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua Warga Negara (WN) Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35), serta seorang WNI berinisial ZA (31). YJCH dan ZA yang seorang oknum TNI AU berpangkat Praka keduanya tewas tertembak petugas.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini