Sukses

Usai Kelilingi 17 Kota, Kapsul Waktu FCTC WHO Tiba di Jakarta

Kapsul Waktu FCTC merupakan simbol komitmen 20 pegiat dari 17 kota di Indonesia untuk melakukan aksi mendukung Indonesia aksesi FCTC.

Liputan6.com, Jakarta - Kapsul Waktu Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang sudah berekspedisi ke 17 kota di Indonesia sejak Februari lalu telah sampai pada tujuan terakhirnya di Jakarta.

Kapsul Waktu FCTC diterima oleh para pegiat FCTC yang diserahterimakan dari Kota Klaten, Jawa Tengah, Kamis 17 November. Kapsul Waktu FCTC merupakan simbol komitmen 20 pegiat dari 17 kota di Indonesia untuk melakukan aksi mendukung Indonesia aksesi FCTC atau traktat internasional untuk pengendalian global epidemi tembakau.

Penyebaran epidemi tembakau difasilitasi melalui berbagai faktor yang kompleks dengan efek yang melintasi batas negara, termasuk liberalisasi perdagangan dan penanaman modal langsung.

Faktor-faktor lain seperti pemasaran global, iklan rokok transnasional, promosi dan iklan, dan penyelundupan rokok palsu juga telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan penggunaan tembakau.

"Kota Jakarta adalah kota terakhir yang dilewati dalam Ekspedisi Kapsul Waktu FCTC. Jadi kami sangat ingin menjadikan momentum ini sebagai sarana memperkuat komitmen untuk terus mengajak masyarakat mendukung aksesi FCTC," kata salah satu pegiat FCTC Citra Demi Karina, dikutip dari Antara, Jumat (18/11/2016).

Rencananya pada akhir November dan awal Desember Kapsul Waktu FCTC akan dibawa keliling 20 tempat di Jakarta.

Citra, yang juga menjadi Fasilitator Forum Anak Nasional, memiliki gagasan tentang pentingnya ruang kreativitas layak anak, yang bebas dari paparan asap rokok dan segala bentuk iklan dan promosi rokok.

Dia tidak hanya memperkuat konsolidasi di internal Forum Anak Jakarta (Foraja), tetapi juga menggerakkan komunitas pramuka, dan berkolaborasi dengan fasilitator Forum Anak Nasional di beberapa kota.

Sejak April, Citra bersama Foraja telah melakukan edukasi ke ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) untuk memperkuat sosialisasi kawasan tanpa rokok (KTR).

"Concern kami adalah terus membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan KTR. Tempat anak bermain adalah salah satu wilayah KTR seperti diamanatkan UU 36/2009. RPTRA, sebagai kawasan tempat bermain anak, harus bebas dari paparan asap rokok dan semua bentuk iklan dan promosi rokok," kata dia.

Kegiatan aksi kreatif di RPTRA Meruya Utara dan RPTRA Cibesut untuk menggugah kesadaran warga Jakarta tentang pentingnya ruang publik yang bebas rokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini