Sukses

Top 3: Ahok dan Tangis Pendukung di Pusaran Kasus Penistaan Agama

Banyak yang mengapresiasi langkah Polri atas penetapan status tersangka Ahok, namun demikian itu membuat sebagian pendukungnya bersedih.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah dilakukan di Mabes Polri. Tak butuh waktu lama, Bareskrim Polri langsung mengumumkan hasilnya. Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu tersebut.

Banyak yang mengapresiasi langkah Polri atas penetapan status tersebut, namun demikian, status tersangka Ahok membuat sebagian pendukungnya bersedih. Salah satu di antaranya adalah Erna. Perempuan 55 tahun itu duduk merenung tak lama setelah mendengar Ahok ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya sedih, kecewa. Pak Ahok tidak mungkin gitu (menistakan agama)," ujar warga Pulogebang, Jakarta Timur, itu di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Berita lainnya, Salah satu ulama asal Bandung, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, menyambut baik keputusan tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengambil hikmah atas kejadian tersebut.

"Sehubungan dengan perkembangan terakhir di negeri kita tentang kasus yang sedang kita hadapi, saya sangat bersyukur kepada Allah SWT yang memberikan pendidikan yang luar biasa penting, berharga dan besar bagi negeri kita, sehingga sangat rugi kita semua kalau tidak mengambil hikmah dari kejadian ini yang membuat kita bisa mengevaluasi diri dan membuat kita menjadi lebih baik," kata dia di Masjid Daarut Tauhiid, Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, Kamis (17/11/2016).

Selain itu, mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli). Brotoseno diduga memeras pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Petikan tiga berita tersebut merupakan beberapa artikel berita Liputan6.com terpopuler sejak Kamis, 17 November 2016 hingga Jumat pagi ini.

Berikut rangkaian tiga berita terpopuler yang dirangkum dalam Top 3 News:

1.  Ahok Tersangka, Air Mata dan Maju Tak Gentar

Ahok blusukanBareskrim Polri resmi menetapkan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ahok diduga telah menistakan agama terkait penyataannya di Kepulauan Seribu.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Ari, penentuan lanjut tidaknya laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok cukup alot. Ke-27 penyelidik serta ahli tidak satu suara. Ada yang menyebut ada unsur pidana dari laporan Ahok, ada juga yang menyebut tidak ada unsur pidana.

Selanjutnya..

2. Kata Aa Gym soal Status Tersangka Ahok

AA Gym. (www.tobasatu.com)Bareskrim Polri menetapkan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Salah satu ulama asal Bandung, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, menyambut baik keputusan tersebut. Ia meminta seluruh pihak mengambil hikmah atas kejadian tersebut.

Selanjutnya..


3. Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno Diamankan Propam Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus cetak sawah. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno diamankan jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri. Ia diduga memeras pihak yang berperkara dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AKBP Brotoseno.

Menurut Idham, saat ini pihaknya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemerasan tersebut.

Selanjutnya..

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini