Sukses

Jaksa: Rohadi Tidak Dapat Buktikan Status Uang Rp 700 Juta

Uang Rp 700 juta itu ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan OTT terhadap Rohadi pada 15 Juni 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menilai mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tidak dapat membuktikan asal uang Rp 700 juta, yang ditemukan dalam mobilnya saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Rohadi mengaku uang tersebut merupakan hasil pinjaman dalam persidangan.

"Di persidangan, terdakwa tidak dapat menghadirkan satu pun alat bukti yang menunjukkan uang itu adalah pinjaman. Seperti bukti kuitansi atau perjanjian atau pun Petrus Selestinus selaku orang yang disebut terdakwa sebagai orang yang meminjamkan uang kepadanya," kata jaksa Roy Riady dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Uang Rp 700 juta itu ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan OTT terhadap Rohadi pada 15 Juni 2016. Rohadi mengatakan, uang itu berasal dari pengacara Petrus Selestinus yang merupakan rekan dari anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono.

Sareh adalah mantan Ketua PN Jakarta Utara yang saat ini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Dia memiliki hubungan dekat dengan Rohadi. Awalnya, Rohadi ingin meminjam uang ke Sareh. Namun Sareh malah merekomendasikan nama pengacara Petrus Selestinus.

Rohadi adalah terdakwa penerimaan suap Rp 300 juta dari pengacara Saipul Jamil yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah karena mengurus perkara asusila pedangdut tersebut.

Menurut jaksa, dalam sidang juga terungkap Rohadi pernah mengurus perkara lain selain kasus Saipul.

"Hal ini selain diakui sendiri oleh terdakwa juga didukung keterangan Edward Zulkarnain selaku penyidik KPK yang melakukan OTT, yang dalam persidangan membenarkan adanya perkara lain tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rohadi sehingga uang Rp 700 juta masih dijadikan barang bukti untuk tindak pidana dalam perkara lain," tambah jaksa Roy seperti dilansir Antara.

Perkara lain yang dimaksud adalah perkara suap dari hakim tinggi adhoc Papua Julius sebesar Rp 1,1 miliar, dan penerimaan uang dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernama Sitanggang dengan jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Sedangkan dalam perkara terkait Saipul Jamil ini, Rohadi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.