Sukses

Top 3: Status Tersangka Ahok, Bakar Semangat Simpatisan

Ada dua pasal yang mendasari penetapan status tersangka ke Ahok, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011.

Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama sontak membuat para pendukung Ahok-Djarot bersedih.

Ada dua pasal yang mendasari penetapan status tersangka ke Ahok, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun hal ini tidak menyurutkan semangat tim sukses calon Gubernur DKI bernomor urut 2 ini. Lagu "Maju tak Gentar" semakin membakar semangat mereka untuk terus mendukung Ahok dan menang dengan hanya satu putaran.

Kabar lainnya yang tak kalah menarik perihal isu demo 25 November. Mendengar hal ini Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjawabnya dengan sedikit bercanda.

Selain itu, ada pula tanggapan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra terkait penetapan status tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Yusril meyakini proses hukum menjadi mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah Ahok secara adil dan bermartabat.

Berikut tiga rangkaian berita terpopuler yang dikemas dalam Top 3 News: 

1. Ahok Tersangka, Air Mata dan Maju Tak Gentar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ahok diduga telah menistakan agama terkait penyataannya di Kepulauan Seribu.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Berita tentang Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama mendadak membuat pendukung gubernur non-aktif DKI Jakarta itu bersedih.

Erna mengatakan status Ahok yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu tidak mengubah apa pun. Dia tetap akan memilih Ahok, meski jagoannya itu menjadi tersangka.

"Saya tetap memilih. Seandainya dia tidak jadi calon gubernur, saya enggak akan memilih," kata dia.

Selengkapnya...

2. Panglima TNI soal Isu Demo 25 November: Mau Apa Lagi?

Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberi sambutan dihadapan para peserta saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Ditjen Pajak di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (7/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tak mau ambil pusing terkait isu demonstrasi yang rencananya dilaksanakan pada 25 November.

Menurut dia, keinginan para pendemo terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah terpenuhi.

"Kan yang diminta demonstran itu (Ahok tersangka). Polisi telah bekerja secara profesional. Presiden juga sudah menyatakan secara cepat. Itu semua sudah dilaksanakan, mau apalagi?" ucap Gatot di Universitas Indonesia, Rabu (16/11/2016).

Mengenai kebenaran bakal ada demonstrasi besar-besaran 25 November nanti, Gatot menjawabnya dengan sedikit bercanda.

"Ngapain dipikirin, capek deh. Sekarang wartawan lebih tahu dari TNI kok tanya sama saya," ucap Gatot disambut senyum wartawan.

Selengkapnya...

3. Ahok Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Yusril

Balon Gubernur DKI, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani tes misi visi di DPD Demokrat, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan status tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri menandakan tak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak. Karena itu, Yusril mengaku akan terus mengawasi Polri menindaklanjuti proses hukum pasca-ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.

"Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif," ucap mantan Mensesneg itu.

"Namun sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini