Sukses

RUU Pertembakauan Beri Perlindungan Progresif Petani Lokal

Para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini pimpinan DPR RI masih belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Hal ini membuat ratusan petani menyambangi gedung dewan, Rabu kemarin.

Kehadiran mereka menuntut agar RUU itu disahkan. Sebab, hal tersebut sudah masuk program legislasi nasional (proglegnas) 2015-2016 sejak Juli.

Mendengar keluhan para petani, Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal. Dia mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat baleg. Karenanya, pimpinan bisa langsung dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna. "Ini ada apa kok berlarut-larut?" ucap Karding, di Jakarta, Rabu (17/11/2016).

Politikus PKB itu mengatakan, dengan adanya RUU Pertembakuan, maka akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal. Selain itu, juga harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok.

"Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain," ungkap Karding.

Dia juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau. Di mana, para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.

"Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," tandas Karding.

Mereka yang Menolak

Meski mendapat desakan, Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Emil Salim angkat bicara. Menurutnya, langkah pimpinan DPR belum mengesahkan, patut dipuji. Bukan hanya itu saja, RUU itu harus ditolak, lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan.

"Perlu ditolak karena tak perlu dan bertentangan dengan UU Kesehatan," jelas Emil.

Selain itu, masih kata dia, Baleg DPR yang terkesan mengebut mengetok palu agar RUU Pertembakauan dibawa ke rapat paripurna DPR, di mana tujuannya diklaim bakal melindungi petani, jelas bukan alasan utama.

Menurut Emil, dengan mengesahan RUU Pertembakauan, maka mendukung seseorang untuk kecanduan. Hal ini jelas merusak kesehatan.

"Diketahui nicotin tabacum digolongkan sebagai zat adiktif bangkitkan kecanduan. Merokok itu merusak kesehatan," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini