Sukses

DPR Panggil Kapolri Pekan Depan, Perjelas Status Tersangka Ahok

Ada dua hal yang menurut Komisi III DPR RI tidak dijelaskan saat penetapan status tersangka Ahok disampaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. pemanggilan rencananya akan dilakukan pada Senin, 21 November 2016.

"Kita kan hari Senin rapat dengan Kapolri kalau urusan pengawasan. Tentu kawan-kawan kita di Komisi III akan menanyakan (soal Ahok)," ungkap Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Trimedya menjelaskan yang belum jelas dari penyampaian Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto terkait penetapan status tersangka Ahok. Hal tersebut yaitu dua alat bukti yang tidak dijelaskan. Padahal, kata dia, kasus gelar perkara Ahok dari awal sudah berlangsung terbuka.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, seharusnya Kabareskrim juga menjelaskan dua hal yang di maksud dan penyebab Ahok bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Kalau sudah mulai dengan transparan, dijelaskan dua alat bukti yang bisa menetapkan Pak Basuki Tjahaja Purnama jadi tersangka itu apa. Apakah ada keterangan saksi, atau alat bukti yang lain," ucap Trimedya.

Meski begitu, Trimedya mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat. Mulai dari Selasa 15 November, melakukan gelar perkara terbuka dan hari ini langsung mengumumkan status hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Polisi juga cepat ya. Kemarin gelar perkara, hari ini langsung diambil keputusan. Tadi malam mereka kerja keras di dalam mengambil keputusan itu," jelas dia.

Senada dengan Trimedya, anggota Komisi III dari fraksi Golkar Adies Kadir mengapresiasi kepolisian yang bertindak secara profesional.

"Tinggal kita melihat setelah ini kan masuk dalam tahap penyidikan, akan lihat, Komisi III akan kawal penyidikan sampai dengan P21 dikirim ke kejaksaan dan lain-lain. Karena kalau menyangkut dengan hukum bukan hanya Polri, tapi ada kejaksaan dan ada pengadilan, kita ikuti saja," ujar Adies.

Adies pun meminta agar masyarakat tidak berprasangka kalau peningkatan status hukum Ahok menjadi tersangka untuk meredam unjuk rasa lanjutan yang rencananya dilakukan pada 25 November mendatang.

"Kita jangan berprasangka, sudah sampaikan juga Kapolri jangan ada berprasangka. Kita positif thinking, kita harus hormati kinerja Polri. Polri sudah memperlihatkan kinerjanya," Adies menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.