Sukses

Ahok Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Yusril

Yusril berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan selama proses hukum terhadap Ahok diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan status tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri menandakan tak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

Apalagi, menurut Yusril, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan komitmennya agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara objektif dan bebas intervensi dari pihak manapun.

"Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).

Ia menjelaskan kasus yang menjerat Ahok ini sebagai kasus hukum, sehingga mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Ia meyakini, proses hukum menjadi mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat.

Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak. Karena itu, Yusril mengaku akan terus mengawasi Polri menindaklanjuti proses hukum pasca-ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.

"Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif," ucap mantan Mensesneg itu.

Menurut  Yusril, setelah berstatus tersangka, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.

"Namun sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sedangkan bila kasus itu dilanjutkan hingga ke pengadilan, maka majelis hakim di pengadilan yang menjadi penentu Ahok bersalah atau tidak. 

"Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," Yusril menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini