Sukses

Fahri Hamzah: Proteksionisme Tembakau Harus Dilakukan

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menerima Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, yang ingin memberikan dorongan RUU Pertembakauan disahkan.

 

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan proteksionisme terkait dengan tembakau harus dilakukan, karena satu-satunya cara menjaga keluhuran adalah dari cara kita memandang tembakau dan lain-lainnya dengan proteksi.

"Di dalam undang-undang itu harus mencakup secara komplit, jangan hanya melindungi petani tetapi tidak melindungi masyarakat. Jangan pula hanya melindungi industri tetapi tidak melindungi kesehatan masyarakat,” ucap Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Fahri, melindungi petani itu tidak harus dengan merusak berbagai hal lainnya, tetapi dengan memperbaiki sisi kehidupan bangsa lainnya secara bersamaan.

“Publik harus menyoroti masalah ini, karena menyangkut banyak pihak. Petani tembakau ingin diproteksi dari impor, dan memang semua rakyat Indonesia harus dilindungi produksinya. Sementara kepentingan industri adalah harga tembakau murah, bahan baku yang tersedia dan terjamin. Dan kepentingan pemodal adalah bisa membangun banyak pabrik disini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, problem lainnya juga adalah pemodal-pemodal asing yang melakukan repatriasi. Banyak negara di dunia yang saat ini tidak memperbolehkan pabrik tembakau di negaranya. Kemudian mereka mencari tempat usaha, dan mungkin saja Indonesia menjadi sasaran tempat usaha tersebut.

“Bila Indonesia hanya menjadi sasaran tempat usaha bagi mereka, pabriknya ada di sini tetapi tenaga kerjanya orang asing, barangnya juga di impor dari luar, kemudian diproduksi secara massal di sini, maka kita hanya akan menjadi pasar. Karena produk tersebut dijual secara masif, maka mengakibatkan petani tembakau kita mengalami kehancuran. Setelah mereka memperoleh keuntungan lalu modalnya dibawa lagi ke luar negeri,” tandas Fahri.

Ini adalah early dirty capitalism yang sejak jaman Bung Karno sudah dilawan. Karena itu, tugas DPR sebagai regulator harus menggunakan strategi terbalik, yakni keberadaan undang-undang ini harus bisa menjamin produksi petani, melarang impor dengan strategi regulasi tertentu.

“Dengan menggunakan sumber daya alam dan SDM kita sendiri, maka rekrutmen tenaga kerja meningkat. Apalagi dikelola oleh usaha dalam negeri, maka uangnya akan bertahan dan bisa digunakan untuk investasi dalam negeri. Bila perlu setelah itu, kita serang pasar ekspor. Negara harus memberikan instrumen kepada produsen dan industrialis untuk mudah menyerang pasar luar,” pungkasnya.

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini