Sukses

VIDEO: JK Sebut Ahok Belum Tentu Bersalah Meski Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, menurut pria yang kerap disapa JK itu, Ahok belum tentu dinyatakan sebagai terhukum atau bersalah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (16/11/2016), cagub DKI Jakarta nomor urut 2 ini telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tuduhan tersebut terkait ucapan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu mengenai Surat Al Maidah Ayat 51.

"Pelanggaran itu semua ada hukum, semuanya tergantung bidangnya. Kalo dia monopoli ada undang-undang tentang persaingan usaha, kalo dikatakan menyimpan barang, ada undang-undang pergudangan macam-macam itu. Kalo menyogok itu pasti undang-undang gratifikasi. Jadi sebenarnya tinggal dikumpulkan itu, undang-undang bermacam-macam itu menjadi suatu manual" kata Jusuf Kalla.

Sementara itu, Presiden Jokowi belum memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Ahok sebagai tersangka pagi tadi.

Presiden melanjutkan safari militernya ke Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dengan dampingi oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Seskab Pramono Anung, dan Menko Polhukam Wiranto.

Dalam lawatannya tersebut, Jokowi sempat melihat persenjataan yang dimiliki Kostrad sebelum memberi arahan kepada 3.500 prajurit.

Jokowi meminta agar prajurit Kostrad siap sedia menegakkan NKRI dari segala bentuk ancaman yang ingin memecah belah Indonesia. Presiden juga menjamin Indonesia saat ini dalam situasi aman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.