Sukses

VIDEO: Polri Tetapkan Ahok Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Bareskrim Polri melanjutkan kasus dugaan penistaan agama Ahok ke peradilan terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, cagub petahana Pilkada 2017 sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (16/11/2016), hasil gelar perkara disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono di Gedung Rupatama Mabes Polri.

Sempat diwarnai perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan para ahli mengenai ada tidaknya unsur penistaan agama, Bareskrim Polri akhirnya mengambil kesepakatan untuk melanjutkan kasus ini ke peradilan terbuka.

Polisi menyimpulkan adanya unsur pidana dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu seputar surat Al Maidah ayat 51.

Konsekuensinya proses penyelidikan dilanjutkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan langsung diterbitkan.

Kabareskrim juga menegaskan tidak ada tekanan dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan Ahok berdasarkan alat bukti yang dikantongi tim penyelidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.