Sukses

VIDEO: Berstatus Tersangka, Ahok Tetap Ikut Pilkada DKI 2017

Selama proses hukum berjalan, cagub petahana DKI Jakarta bisa mengikuti seluruh tahapan pilkada hingga pemungutan suara.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap bisa mengikuti seluruh rangkaian Pilkada DKI 2017, meskipun berstatus tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu, (16/11/2016), status pencalonannya baru akan dicabut, jika Ahok divonis bersalah atas dugaan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu akhir September lalu.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menanggapi keputusan kepolisian yang menetapkan cagub DKI nomor urut 2 sebagai tersangka.

Selama proses hukum berjalan, Ahok bisa mengikuti seluruh tahapan pilkada hingga pemungutan suara.

Jika Ahok dan partai politik mundur atau menarik dukungan, maka bisa diancam dengan hukuman pidana sampai 60 bulan penjara dan denda Rp 25 hingga Rp 50 miliar.

Bilamana pengadilan memutuskan Ahok sebagai terpidana, status pasangan cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ini baru bisa dicabut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan memberikan sanksi berupa pembatalan sebagai calon dan partai politik bisa mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.