Sukses

Peneliti: Status Tersangka Tak Banyak Gerus Elektabilitas Ahok

Kasus pidana yang melibatkan Ahok ini tak seberat pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Status tersangka terhadap Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) pada Rabu (16/11/2016), tak berpotensi menggerus elektabilitas pasangan Djarot itu.

Namun, menurut Nona Evita dari Populi Center, penetapan itu akan membuat masyarakat mempertimbangkan memilih Ahok saat Pilkada 2017.

"Mereka (pemilih) akan menilai lagi apakah tepat memilih Ahok," kata Nona kepada Liputan6.com.

Lebih lanjut, berdasarkan survei Populi Center, kasus pidana yang melibatkan Ahok ini tak seberat pidana korupsi. 

"Masyarakat itu maunya tokoh yang enggak terlibat kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan korupsi dan rekam jejak buruk dari calon dalam hal pemberantasan korupsi. Ini kan bukan korupsi. Tentunya akan menggerus elektabilitas, tapi tidak signifikan," ujar dia.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, penetapan tersangka terhadap Ahok diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya pada Selasa, 15 November 2016.

Dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim melibatkan 29 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun dari terlapor, dan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa Ahok mengucapkan kalimat yang dianggap menista tersebut.

Polisi juga mengundang 39 ahli dari delapan bidang keahlian. Saksi ahli ini berasal dari pelapor, terlapor, juga saksi dari pihak kepolisian.

Meski dalam gelar perkara terdapat perbedaan pendapat yang sangat tajam, penyidik memiliki kesimpulan akhir. Hasilnya, penyidik menaikkan status perkara tersebut ke penyelidikan.

Ahok, kata Ari, diduga menistakan, menghina, dan menodai agama Islam melalui ucapannya terkait surat Al-Maidah ayat 51 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini