Sukses

Pengamat UGM: Jangan Mancing di Air Keruh dalam Kasus Ahok

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Akibat dari penetapan Polri ini, banyak pihak mengharapkan elite politik tetap tenang dan menghormati proses hukum.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sudjito mengatakan semua harus menghormati proses hukum yang telah dijalani.

"Saya rasa kita sepakat soal demokrasi. Hormati saja proses hukum sejauh ini. Beri kepercayaan pada Polri, publik silakan menilai, dan jangan sampai justru proses hukum ini digeret ke politik," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/11/2016).

Dia juga mengharapkan dalam situasi seperti ini para elite politik bisa menenangkan situasi serta menghormati proses hukum yang berlaku. Polri, menurut dia, juga harus transparan agar publik bisa menilai.

"Sebaiknya elite politik ini jangan mendistorsi proses ini. Elite politik harus menenangkan rakyatnya. Elite politik jangan memancing di air keruh," katanya.

"Tentu tim Ahok-Djarot harus melakukan antisipasi atas hal ini," katanya.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini