Sukses

Pakar Hukum UIN Hidayatullah Sebut Ahok Tak Nistakan Agama

Dia menjelaskan dalam pasal itu ada aspek penilaian perasaan dan sengaja. Yang menurutnya dimaksud adalah niat.

Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah digelar Bareskrim Polri. Gelar perkara tersebut mengundang pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor.

Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP. Pasal tersebut berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terkait hal tersebut, pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andy Syafrani mengatakan, dalam memenuhi sebuah delik, maka unsur di dalam Pasal 156 a itu harus dipenuhi semua.

"Tidak semua pasal dalam KUHP memasukkan unsur kesengajaan. Ini aspek paling penting. Salah satu saja tidak ada, maka gugur semuanya," ucap Andy di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa, 15 November 2016.

Dia menjelaskan dalam pasal itu, ada aspek penilaian perasaan dan sengaja. Menurut dia, maksudnya adalah niat.

"Jika dikaji, apakah Pak Ahok memiliki niat membuat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama? Ini kan tidak ada," kata Andy.

Dia pun menilai, apa yang disampaikan Ahok adalah hal lumrah. Dirinya mencontohkan apa yang dialami saat berada di pesantren.

"Kalau saya dulu di pesantren, hal ini lumrah bukan penodaan terhadap agama. Sesuatu yang biasa tidak di depan publik, sehingga tidak dipermasalahkan," Andy memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini