Sukses

Seskab: Belum Ada Rencana Terbitkan UU Pelindung Pimpinan KPK

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai lembaga antirasuah tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri yakni UU KPK

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang memuat perlindungan terhadap para komisioner KPK. Aturan tersebut diharapkan dapat melepaskan para komisioner dari upaya kriminalisasi.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai lembaga antirasuah tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri yakni UU KPK. Bahkan, KPK juga diperkuat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selama itu bermain dalam role aturan main kami meyakini, ya memang semua pekerjaan ada risikonya, tetapi kemudian jangan memberikan previlege kepada siapa pun," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/11/2016).

Mantan Wakil Ketua DPR ini menjelaskan, hingga hari ini belum ada rencana pemerintah mengeluarkan aturan yang melindungi para komisioner KPK dari upaya kriminalisasi.

"Sampai hari ini tidak ada langkah itu," tegas Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini