Sukses

Reaksi Bupati Sabu Raijua NTT atas Kasus Korupsi Dana Pendidikan

Marthen Dira Tome bersama tim kuasa hukum berjumlah 11 orang mendatangi Mapolda NTT.

Liputan6.com, Jakarta KPK telah memeriksa 11 saksi terkait kasus korupsi dana pendidikan yang menyeret Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolda NTT.

Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK itu dipimpin Hendrik N Christian. Acara berlangsung tertutup di salah satu ruangan lantai 3 Mapolda. Jalannya pemeriksaan juga dikawal anggota Sabhara di luar ruangan.

Pemantauan Liputan6.com, Marthen Dira Tome bersama tim kuasa hukum berjumlah 11 orang mendatangi Mapolda NTT. Mereka mencari penyidik KPK yang memeriksa para saksi kasus tersebut. Tujuannya mempertanyakan statusnya kliennya sebagai tersangka.

Marthen dan tim kuasa hukum menilai status tersangka itu telah dicabut berdasarkan hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan dirinya. Untuk itu, dia ingin berdialog dengan tim penyidik KPK. Namun permintaan itu ditolak.

Atas penolakan itu, Marthen nyaris emosi. Namun begitu, ia dan tim kuasa hukumnya pun meninggalkan Mapolda NTT.

Dalam perkara ini, Marthen menilai KPK telah bertindak tidak benar. Lembaga antikorupsi itu telah mempertontonkan kepada publik proses hukum yang tidak mendidik. Bahkan mengunci diri terhadap informasi yang benar terkait kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, saya minta kepada para saksi agar menolak untuk memberikan keterangan kepada KPK. Karena pemanggilannya bersifat sangat memaksa," ujar Dira Tome.

Menurut Dira Tome, status tersangka terhadap dirinya telah dinyatakan gugur dalam putusan praperadilan yang memenangkan dirinya. Sehingga, dia meminta agar KPK tidak melakukan pembohongan publik dengan berbagai cara.

Ketua tim kuasa hukum, Jhon Rihi mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan terkait penetapan status tersangka kepada penyidik KPK, namun ditolak. Karena itu, pihaknya menilai ada sesuatu yang patut dicurigai.

Pasalnya, KPK sempat melakukan pemanggilan terhadap saksi pada 18 Oktober lalu, namun hingga 31 Oktober belum ada pemeriksaan apapun. Artinya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Marthen setelah itu baru dilakukan pemeriksaan saksi.

Dalam hal ini, KPK dianggap tidak menghargai putusan praperadilan yang telah dimenangkan Marthen Dira Tome, sehingga pihaknya mengambil langkah bertemu Komisioner KPK dan bersurat kepada DPR RI serta Presiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.